Sepekan Beraksi Tiga Kali, Kawanan Begal di Majalengka Diringkus

Majalengka, IDN Times - Empat pelaku pembegalan di Majalengka dibekuk Resmob Satreskrim Polres Majalengka. Keempat pelaku itu diamankan di dua titik berbeda yakni Kabupaten Majalengka dan Bandung.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andriana mengatakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku terbilang kelompok penjahat sadis. Mereka, kata Willy, senantiasa membahayakan para korbannya.
Para pelaku masing-masing dengan inisial GG, AJ (warga Kecamatan Leuwimunding), AD, dan IR (warga Kecamatan Sumberjaya).
"Hari ini akan kami rilis hasil penangkapan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Majalengka melalui unit Resmob. Pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka terhadap pelaku tindak pidana curas. Bisa dikatakan begal yang membahayakan korban," kata Kapolres saat ekspos kasus, Selasa (17/6/2025)
1. Para pelaku melakukan aksinya tiga kali dalam sepekan

Kapolres menjelaskan, sebelum ditangkap, para pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, dalam kurun waktu sepekan. Aksi mereka semuanya dilakukan di Majalengka.
"Ada tiga TKP, ketiganya di wilayah hukum Polres Majalengka. Adapun waktu kejadian, yang pertama pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira jam empat dini hari. Yang kedua tanggal 12 Juni tahun 2025, yang ketiga tanggal 13 Juni 2025," kata dia.
Dalam setiap aksinya, pelaku senantiasa melukai para korban. Alat yang digunakan untuk melukai para korban juga berhasil diamankan petugas.
"Para pelaku melakukan pencurian kekerasan di malam hari, melukai para korban, dapat disaksikan dengan senjata tajam membahayakan nyawa korban," papar dia.
"Untuk barang bukti, alat bukti yang dilakukan dengan kekerasan ada celurit, ada golok, dan sebagainya. Ini para pelaku begal ini membahayakan nyawa dari para korban," katanya.
2. Disebut sebagai sepesialis begal, begini cara pelaku beraksi

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengatakan, keempat pelaku diringkus di tempat yang berbeda. "Pelaku yang kami amankan ini ada empat orang. Dua orang kami amankan di Majalengka, dan dua orang lagi di Bandung," kata dia.
Dengan beberapa barang bukti yang diamankan, pelaku bisa dikategorikan sebagai sepesialis kejahatan begal sadis. Pelaku, kata dia, tidak segan-segan melukai korbannya jika tidak mau mengikuti permintaannya.
"Jadi ini pelaku memang spesialis kejahatan dengan kekerasan. Dengan cara memaksa korbannya untuk menyerahkan barang-barang yang diintai, yang diinginkan oleh pelaku," kata dia
"Apabila tidak menyerahkan, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap para korbannya dengan cara membacok dan juga menggunakan senjata tajam," lanjut dia.
Pelaku, kata dia, mengincar korban yang berjalan seorang diri. "Melakukan pembegalan terhadap korban yang memang dilakukan pada malam hari. Pada saat korban sendiri, diintai. Pada saat di jalan sepi, dilakukan pembegalan di situ. Pelaku semua asli dari (Kabupaten) Majalengka," jelas dia.
Ari menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
3. Korban perempuan mengalami luka di tangan dan punggung

Sementara itu, salah satu korban dari aksi pelaku adalah seorang perempuan bernama Eti, warga Desa Leweunghapit, Kecamatan Ligung. Eti menjadi korban pembegalan pada 8 Juni 2025.
Eti mengaku menjadi korban ketika dalam perjalanan pulang pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB. Eti mengalami luka bacok pada bagian lengan dan punggung.
"Mau pulang, langsung dibacok. Dibacok dari belakang, pakai clurit di bagian tangan sama punggung," katanya.
Dalam kejadian itu, Eti mengaku pelaku berhasil membawa bebeberapa barang miliknya, yakni motor dan ponsel pintar. Beruntung, korban hanya mengalami luka, sehingga bisa melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.
"Setelah itu langsung ke Polsek, laporan. Kejadian di (Blok) Bagung, (Desa) Ligung (Lor). Yang dibawa (pelaku) motor sama HP. Tangan masih bengkak. Tangan satu kali, punggung dua kali bacokan. Gak ada yang menolong saya ketika itu, sehingga saya jalan kaki ke Polsek," kata korban