Selesai Sumpah Pocong, Saka Tatal Optimistis PK Dikabulkan

Cirebon, IDN Times - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebutkan, kliennya tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016. Ritual sumpah pocong dilakukan sebagai bagian dari pembuktian kepada publik.
Titin menyebutkan, ada sebagian pihak yang menyebutkan ritual tersebut menyimpang dari ajaran agama dan menyesatkan. Padahal, hal itu cuma merupakan pembuktian kepada publik kalau Saka Tatal tidak bersalah.
Salah satu pihak yang menyebutkan ritual sumpah pocong dianggap sesat adalah pengacara dari ayah kandung Eky, Iptu Rudiana.
"Kami sudah melakukan upaya paling tidak mungkin. Sumpah pocong yang dianggap paling tidak mungkin kami sudah lakukan," kata Titin saat ditemui di Pendopo Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
1. Berharap peninjauan kembali dikabulkan

Titin mengatakan, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat Indonesia terkait tudingan tersebut. Ia juga mengharapkan hasil keputusan peninjauan kembali (PK) bisa dikabulkan.
Menurutnya, dalam beberapa sidang yang sudah digelar menunjukkan kondisi riil pada 2016. Bahkan, para saksi menyatakan ada permasalahan pada kasus dan para ahli pun sepakat menyatakan ada rekayasa kasus.
"Kami meminta doanya. Saka tatal bukan pelaku pembunuhan, termasuk tujuh terpidana lainnya," kata Titin.
2. Hanya yang jujur berani ritual sumpah pocong

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas mengatakan, Saka Tatal tidak berbohong. Kliennya itu berani disumpah, dimandikan, hingga dibungkus menggunakan kain kafan.
Menurut Farhat, keputusan untuk melakukan ritual sumpah pocong hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang bersikap jujur. Sementara Rudiana, dianggap ingkar janji tidak mengikuti ritual tersebut.
"Saka berani disumpah, meskipun tahu konsekuensinya kalau berbohong tidak panjang umur. Terus, apabila sakit tidak akan cepat sembuh dan hanya orang jujur yang berani," kata Farhat.
3. Ritual sumpah pocong untuk pembuktian

Eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal selesai melakukan sumpah pocong di Pendopo Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Ritual sumpah pocong dilakukan untuk memperkuat kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Sumpah pocong, dikenal sebagai salah satu cara tradisional dalam masyarakat untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbersalahan seseorang. Upaya itu dilakukan Saka sebagai upaya terakhir untuk meyakinkan publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Saka yang telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, mengklaim bahwa dirinya dijebak dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.
"Saya bersumpah atas nama Allah, bahwa saya tidak membunuh Vina. Saya difitnah dan saya siap menghadapi konsekuensi dunia dan akhirat jika sumpah saya ini bohong," kata Saka.
Proses sumpah pocong ini dipimpin oleh Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono yang memastikan semua ritual dilakukan sesuai dengan tradisi berlaku.
Saka dibalut kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal, dan menjalani sumpah dengan wajah serius penuh keyakinan.