Selama November 2024 Polda Jabar Tangani 20 Kasus TPPO

Bandung, IDN Times - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)sejak 1 November 2024. Dari seluruh kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka berjumlah 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan enam dewasa orang laki-laki.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus TPPO berdasarkan UU nomor 21 tahun 2007 merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan tereksploitasi.
"Modus yang dilakukan pelaku selain mempekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, 24 orang ditawarkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan tiga orangnya ditawarkan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Jules dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
1. Ada yang dijanjikan gaji tinggi tapi justru tak dapat apa-apa

Adapun pengungkapan kasus yang ditangani khusus Polda Jabar saat ini pertama pengungkapan kasus untuk warga Kabupaten Bandung. Ada warga Kabupaten Bandung yang direkrut dan ditawarkan tersangka sejak 2 Juni 2022 oleh tersangka berinisial HE untuk bekerja di Arab Saudi. HE merekrut korban inisial R yang saat itu berusia di bawah umur dengan janji diberikan gaji Rp5,5 juta setiap bulannya.
Karena merasa tertarik, akhirnya R berangkat. Namun setibanya di sana dan bekerja dengan seorang majikan, dia mendapat perlakuan tak baik dan mendapat kekerasan verbal.
"Bahkan gaji yang bersangkutan pada empat bulan terakhir tak dibayarkan," ujar Jules.
Kombes Jules pun mengaku bersama BP3MI dan Kementerian Luar Negeri memulangkan korban dan korban pun sudah berhasil dipulangkan ke tanah air dan dipulangkan ke kampung halamannya.
2. Ada korban yang berhasil ditemukan di tempat penampungan

Salain itu, kata Jules, pengungkapan terhadap korban yang dilakukan pada 1 November 2024 dengan telah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi ada perekrutan PMI ilegal dengan korbannya atasnama inisial E warga Sukabumi yang ditampung di wilayah Kecamatan Warung Kondang, Cianjur.
"Dan, benar penyidik menemukan korban di tempat penampungan milik kedua tersangka berinisial IS dan AS yang diamankan bersama barang bukti. Kedua tersangka itu suami istri yang merektut E untuk diberangkatkan sebagai PMI tanpa melalui BP3MI atau tanpa agensi resmi," katanya.
Tersangka pun ditahan dengan masa penahanan terhitung 1 November sampai 20 November dan saat ini sudah diperpanjang penahanannya untuk 21 November sampai 30 Desember 2024.
"Pasal yang dilanggar ialah pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 68 Jo 81, pasal 68 Jo 83, pasal 72 Jo 76 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Lalu, denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. Atau lama pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp15 miliar, atau pidana penjara lima tahun dan denda Rp15 juta," katanya.
3. Tersangka bisa dapat Rp5 juta dari menjual satu orang

Wadirkrimum Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan asal korban yang dari Kabupaten Bandung tepatnya dari Kecamatan Ciparay yang saat itu berusia 16 tahun dan saat ini sudah berusia 18 tahun.
"Ya (di bawah umur) ini datanya dipalsukan oleh tersangka. Tersangka masih dilakukan pendalaman. Tapi, keterangan tersangka mereka jaringan terputus dan kami sudah berupaya lakukan penyidikan untuk mencari di atasnya. Rencananya yang di bawah umur itu diberangkatkan ke Irak. Tersangka mendapat keuntungan dari TPPO sekitar Rp 5 juta," kata Wadirkrimum Polda Jabar.