Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekolah Swasta di Jabar: Pengembalian Ijazah Tak Ada Dasar Hukum

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat (Jabar) meminta agar pemerintah provinsi tidak mengkaitkan penahanan ijazah siswa SMA/SMK dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Diketahui, BPMU sendiri merupakan bantuan dari pemerintah provinsi. Sedangkan, BOS diberikan langsung oleh pemerintah pusat.

Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana mengatakan, penyerahan ijazah akan dilaksanakan setelah adanya nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Jabar. Jika belum ada, maka ijazah akan tetap ditahan.

"Artinya kan itu (MoU) sebagai regulasi buat kita, dalam artian ijazah itu diserahkan dan kita juga punya dasarnya untuk pergantiannya (tunggakan siswa). Kami sekarang galau, di lapangan banyak orang tua datang ke sekolah tapi dasar hukum belum ada," ujar Ade, di kantor DPRD Jabar, Senin (3/2/2025).

1. Penyerahan menunggu MoU

ilustrasi wisuda (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Pemerintah provinsi sendiri sudah memberikan rancangan Mou kepada seluruh sekolah swasta. Hanya saja, Ade mengungkapkan, hal ini masih ada beberapa masukan yang perlu diakomodir dalam poin-poin kerja sama itu.

"MoU-nya baru semalam saya dapat, saya pelajari ada beberapa masukan terkait dengan kompensasi yang tadi diberikan oleh Pemprov Jabar, teknis, mekanisme (penyerahan ijazah) sebagainya, itu saya masukkan," katanya.

"Kami menginginkan bahwa di dalam poin MoU tersebut tidak terkaitkan dengan BPMU. Artinya BPMU tidak terikat dengan yang lain," tambahnya.

2. BPMU belum bisa melunasi SPP siswa

ilustrasi tentang prestasi (pexels.com/Emily Ranquist)

Ade menyebut, bantuan pemerintah sendiri saat ini belum bisa mengakomodir semua administrasi siswa. Mengingat, sistem sekolah swasta ini, dikatakannya, memiliki rencana kerja sekolah (RKS) tahunan, dan itu ada SPP yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Ia mencontohkan, pemerintah pusat memiliki APBD dan salah satu satunya bersumber dari  transfer pemerintahan pusat. Ketika tidak mencukupi, maka harus mencari dana lain.

"Nah itu kita juga sama kita punya RKS, kemudian masukan kebutuhan satu tahun berapa, masuk BOS, kemudian BPMU. Nah kedua anggaran itu diakumulasikan, kekurangan berapa, setelah kekurangan itu muncul SPP sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) itu hanya mendorong," jelasnya.

"Misal SPP 200 per bulan dapat PIP Rp1,8 juta dimasukkan untuk SPP, jadi tidak dimasukkan ke anggaran terkait itu, masuk kategori bayaran dari orang tua tersebut," ucapnya.

3. Sekolah swasta berhak mendapatkan bantuan pemerintah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan demikian, jika pemerintah provinsi masih menginginkan agar ijazah dikembalikan dengan asumsi sekolah swasta sudah mendapatkan banyak bantuan. Menurut Ade hal itu tidak bisa dijadikan dasar aturan.

"(Bantuan pemerintah) Tidak bisa jadi dasar penggalian. BPMU ini kecilkan, kita harus mengembalikan ijazah. Mending kita tidak terima BPMU. Kan cuma cukup dua bulan. Makanya saya tekankan ini tidak mengaitkan dengan BPMU," katanya.

"Kami berhak menerima bantuan pemerintah pusat dan daerah kita bayar pajak juga. Kita warga masyarakat," ucap Ade.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memeberikan tengat waktu selama 3 Februari 2025 untuk sekolah SMA/SMK/SLB baik swasta dan negeri mengembalikan ijazah para siswa yang masih ditahan.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta agar tengat waktu tersebut di patuhi oleh pihak sekolah baik negeri maupun swasta. Ia mengatakan, pemerintah kini masih mencari solusi pengembalian ijazah terutama dari sekolah swasta.

"Untuk yang sekolah negeri mungkin, agar jangan menunda pemberian ijazah. Untuk yang sekolah swasta nanti kami akan bahas bagaimana cara solusinya, kami paham, masih ada penahanan tapi kan apakah tidak ada cara lain?," ujar Bey di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).

"Karena kan ijazah itu kan anak sekolah, mereka memerlukan ijazahnya itu, jadi kami mohon agar diberikan untuk kepentingan anak-anak itu," ucapnya.

Berdasarkan informasi sementara, pihak sekolah swasta ini masih melakukan penahanan ijazah karena ada beberapa administrasi yang belum diselesaikan oleh para siswa. Bey mendorong agar pihak sekolah swasta turut duduk bersama-sama mencarikan solusinya.

"Atau kita cari solusi bersama jangan sampai ada yang dirugikan. Jadi saya sangat mendukung agar ijazah-ijazah itu diberikan kepada anak-anak lulusannya, dan ke depan kita cari langkah yang lebih baik, agar tidak terjadi tunggakan-tungakan itu," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us