Karawang, IDN Times - Lebih dari seribu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang belum tersertifikasi. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) daerah setempat diakui gagal memenuhi target mensertifikasi aset daerahnya hingga akhir 2022.
"Karena hal lain dan sebagainya, kita hanya mampu mencapai 141 bidang saja di tahun 2022,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana dikutip dari keterangan tertulis dari Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Karawang, Minggu (22/1/2023).
Ia mengklaim upaya yang dilakukan jajarannya sudah cukup maksimal untuk mensertifikasi aset-aset tersebut. Adapun, target yang ditetapkan pada tahun lalu itu sekitar 280 bidang tanah milik pemerintah daerah maupun desa.
