Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Ringkus Salah Satu Pencuri Kabel APILL di Kota Bandung

Kota Bandung
4 min read
Polisi Ringkus Salah Satu Pencuri Kabel APILL di Kota Bandung
Polisi Ringkus Salah Satu Pencuri Kabel APILL di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polrestabes Bandung menangkap GG saat memotong kabel bawah tanah APILL di Jalan Cipaganti pada pukul 20.30 WIB; aksinya membuat lampu lalu lintas padam dan memicu kemacetan.
  • GG diduga mengincar tembaga dalam kabel. Pencurian serupa menyebabkan sistem lampu merah di sedikitnya delapan persimpangan vital Bandung mengalami malafungsi, sehingga berisiko bagi keselamatan pengendara.
  • Dishub menargetkan perbaikan persimpangan terdampak dalam satu hingga dua minggu dan meningkatkan patroli di titik tanpa CCTV. Polisi masih memburu pelaku lain; GG terancam maksimal sembilan tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil mengamankan salah satu pencuri kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan di traffic light Jalan Cipaganti. Pencurian yang dilakukan pelaku berinisial GG tersebut membuat lampu lalu lintas mati sehingga menimbulkan kemacetan di perempatan jalan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Saat disergap aparat kepolisian, pelaku tepergok sedang memotong kabel bawah tanah lampu pengatur lalu lintas menggunakan perkakas pemotong sederhana.

"Beberapa waktu belakangan ini Kota Bandung sering mengalami lampu merah yang tiba-tiba padam atau mengalami gangguan teknis. Berkat kolaborasi bersama jajaran Pemda dan masyarakat yang proaktif, kami berhasil mengungkap pelakunya tadi malam tepat pukul 20.30 WIB di Jalan Cipaganti saat yang bersangkutan sedang beraksi memotong kabel traffic light," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

  1. 1. Incar tembaga dalam kabel

    WhatsApp Image 2026-10-02 at 12.47.57 PM (1).jpeg
    Polisi Ringkus Salah Satu Pencuri Kabel APILL di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Dari penangakapan tersebut polisi menyita perkakas pemotong serta gulungan kabel hasil curian sebagai barang bukti dari tangan tersangka. Dedi menjelaskan bahwa pelaku berinisial GG secara spesifik mengincar material tembaga berharga tinggi yang berada di dalam pembungkus kabel APILL tersebut.

    Dedi menambahkan, pencurian kabel fasilitas publik bukan sekadar kerugian materiel, melainkan ancaman langsung terhadap ketertiban umum dan perputaran ekonomi daerah.

    "Kota Bandung saat ini mencatat lonjakan mobilitas tinggi dengan masuknya 70.000 hingga 80.000 kendaraan roda empat milik wisatawan pada setiap akhir pekan. Kelancaran lalu lintas menjadi kunci utama dalam menjaga reputasi Bandung sebagai kota tujuan wisata yang aman, tertib, dan kondusif," kata dia.

  2. 2. Ada beberapa lampu lalu lintas yang rusak

    IMG_20260928_140949.jpg
    Kotak Traffic Light di Bandung Dicuri, Sejumlah Lampu Lalu Lintas Mati. IDN Times/Istimewa

    Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian dan jajaran Dishub atas respons cepat dalam menangani sabotase fasilitas lalu lintas ini.

    "Ini bukan pekerjaan mudah. Sebagai kota yang terbuka, risiko tindak kriminalitas akan selalu ada. Oleh karena itu, kesiapsiagaan Forkopimda sangat mutlak, dengan kepolisian berada di garda terdepan. Kami di tingkat kelurahan hingga kecamatan bertugas memperkuat pengawasan dan deteksi dini. Rasa aman dan nyaman adalah hak dasar warga yang wajib negara hadirkan," kata dia.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi membeberkan titik-titik yang terdampak aksi perusakan tersebut. Aksi pencurian kabel ini menyebabkan setidaknya delapan persimpangan vital di Kota Bandung mengalami malafungsi pada sistem lampu merahnya.

    Persimpangan yang mengalami pemadaman meliputi Simpang PT INTI (Kecamatan Regol), Simpang Patung Ikan, Simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Simpang Veteran-Lembong, Simpang Naripan-Lembong, serta Simpang Veteran-Jalan Sunda.

    "Kejadian ini tentu berpengaruh langsung pada keselamatan para pengendara. Kami memastikan dalam rentang waktu satu hingga dua minggu ke depan, persimpangan yang terdampak sudah kembali berfungsi normal. Tim teknis sedang mempercepat proses pengkabelan ulang agar tersambung kembali ke sistem Area Traffic Control System (ATCS)," ucap Rasdian.

    Dia menyebutkan, dari total 157 persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas di Kota Bandung, baru 67 simpang yang telah terintegrasi secara penuh dengan fasilitas kamera pengawas (CCTV), sistem ATCS, dan pengeras suara publik. Menyikapi celah pengawasan ini, Dishub bersama aparat kepolisian meningkatkan frekuensi patroli darat secara intensif di 90 persimpangan yang belum terjangkau kamera pantau.

  3. 3. Tersangka terancam hukuman sembilan tahun

    ilustrasi penjara dan penahanan
    ilustrasi penjara dan penahanan (unsplash.com/Matthew Ansley)

    Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah titik yang mengalami kerusakan kabel serupa, polisi mengidentifikasi adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah berbeda.

    "Setelah kami lakukan identifikasi, gangguan di beberapa TKP di Kota Bandung ternyata dilakukan oleh orang-orang yang berbeda. Pelaku yang kami amankan ini beraksi di beberapa titik, tetapi tidak di semua tempat. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain di TKP luar kawasan Cipaganti," ucap Anton.

    Anton mengatakan, motif pelaku murni dilandasi kebutuhan ekonomi. Pelaku yang merupakan warga lokal Bandung ini kini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan intensif.

    Atas perbuatannya yang merugikan fasilitas umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More