Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Emosi Berujung Petaka di Cianjur: Anak Bakar Rumah Ayah Kandung

Kab. Cianjur
2 min read
Emosi Berujung Petaka di Cianjur: Anak Bakar Rumah Ayah Kandung
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun (IDN Times/dok Polisi)
  • SAM (23) diduga membakar rumah ayahnya di Jalan Dipawangi, Cianjur, pada 29 September 2026 dengan korek gas setelah perselisihan keluarga memicu emosi.
  • Polisi menyebut SAM cemburu karena menilai uang dari ayahnya tidak cukup dibanding pemberian kepada orang lain; tes urine juga positif benzodiazepine.
  • Kebakaran menghanguskan tiga rumah, dua sepeda motor, dan barang berharga dengan kerugian sekitar Rp500 juta; SAM dijerat Pasal 308 KUHP, terancam sembilan tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Cianjur, IDN Times - Gara-gara cemburu urusan uang, seorang perempuan berinisial SAM (23 tahun) di Cianjur nekat membakar rumah ayah kandungnya sendiri. Aksi emosional tersebut tak hanya meluluhlantakkan tempat tinggal keluarganya, tetapi juga merembet dan menghanguskan rumah warga sekitar hingga menelan kerugian fantastis.

Akibat peristiwa itu, SAM pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Berikut fakta di balik peristiwa memilukan tersebut:

  1. 1. Amukan si jago merah berawal dari emosi sesaat

    ilustrasi kebakaran rumah (freepik.com/partystock)
    ilustrasi kebakaran rumah (freepik.com/partystock)

    Peristiwa kebakaran itu dilaporkan terjadi pada Selasa (29/9/2026). Tragedi yang terjadi di kawasan padat penduduk Jalan Dipawangi, Kelurahan Sawahgede, Kabupaten Cianjur ini sontak membuat warga sekitar panik.

    Berbekal korek gas, pelaku dengan tega menyulut api ke bagian dalam rumah hingga kobaran api dengan cepat membesar dan tak terkendali.

    “Pelaku mendatangi rumah orangtuanya karena ada perselisihan keluarga. Lantaran tersulut emosi, pelaku menyulut api menggunakan korek gas berwarna hijau bertuliskan ‘Las Vegas’ ke kertas dan kursi di dalam rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun, Jumat (2/10/2026).

  2. 2. Motif cemburu, pelaku ternyata positif narkoba

    Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)
    Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)

    Di balik aksi nekat tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai pemicu kemarahan pelaku. Selain menyimpan rasa sakit hati, hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh zat adiktif saat melancarkan aksinya.

    “Pelaku merasa cemburu dan kesal, karena ayahnya lebih memilih memberi uang pada orang lain. Meskipun kerap memberikan biaya hidup, tetapi dirasa pelaku nilainya tidak cukup dan tak sebanding dengan yang diberikan sang ayah pada orang lain,” kata AKP Bagus, seraya mengonfirmasi bahwa tes urine SAM positif mengandung obat-obatan terlarang jenis benzodiazepine.

  3. 3. Terancam pidana sembilan tahun penjara

    ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
    ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

    Akibat perbuatan destruktif tersebut, tiga unit rumah warga, dua unit sepeda motor, serta berbagai barang berharga ikut ludes terbakar dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta. Kini, SAM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    “Atas perbuatannya, SAM dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More