Pengusaha Riskan RUU Ketenagakerjaan Ganggu Investasi-Lapangan Kerja

- Apindo menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berisiko menghambat investasi dan lapangan kerja jika kembali pada aturan UU 13/2003, tanpa menyesuaikan tantangan pasar kerja terkini.
- Pelaku usaha menyoroti tekanan ekonomi, PHK, tingginya pengangguran muda, dan masuknya 3–4 juta angkatan kerja baru; investasi Semester I 2026 menyerap 1,45 juta tenaga kerja.
- Apindo mendorong prinsip flexicurity, perlindungan nyata bagi pekerja, serta kebijakan investasi dan industri untuk menciptakan dua juta pekerjaan formal baru per tahun dan meningkatkan sertifikasi kompetensi.
Bandung, IDN Times - Sejumlah pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum menjawab tantangan pasar kerja saat ini. Salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai regulasi tersebut berisiko menghambat investasi dan perluasan lapangan kerja apabila hanya mengembalikan pengaturan seperti dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu, mengatakan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kami perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal,” ujar Ning dalam keterangan tertulis diterima IDN Times, Jumat (2/10/2026).
1. Tantangan ketenagakerjaan makin kompleks

Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu. Dok Istimewa Apindo menilai kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan ketika UU Nomor 13 Tahun 2003 ditetapkan 23 tahun lalu. Dunia usaha kini menghadapi perubahan perdagangan dan rantai pasok global, ketidakpastian geopolitik, persaingan mendapatkan investasi, hingga tuntutan peningkatan produktivitas.
Selain itu, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, dan perubahan iklim ikut memengaruhi proses produksi serta kebutuhan keterampilan pekerja. Di sisi lain, Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3-4 juta angkatan kerja baru ke pasar kerja. Tingkat pengangguran muda disebut mencapai 17 persen, sementara pekerjaan informal masih tinggi dan kompetensi pekerja dinilai belum memadai.
Pelaku usaha juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta daya beli masyarakat yang tertekan.
Ning mengatakan, regulasi baru semestinya tidak hanya mengakomodasi tuntutan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pencari kerja dan kondisi perusahaan. “Kita harus ingat bahwa investasi adalah hulu dari terciptanya lapangan kerja,” katanya.
2. Soroti kaitan investasi dengan penyerapan tenaga kerja

Angkatan kerja Indonesia terus meningkat dan harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja, Selasa (9/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menuturkan bahwa perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan sebagai satu agenda. Menurutnya, pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Sementara pencari kerja membutuhkan kesempatan untuk masuk ke pasar kerja formal.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan dinilai harus memiliki kemampuan untuk bertahan, berinvestasi, memperluas usaha, dan merekrut pekerja. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Apindo pun menghitung angka tersebut setara dengan sekitar 1.434 tenaga kerja untuk setiap Rp1 triliun investasi, atau sekitar Rp697,5 juta investasi untuk setiap tenaga kerja yang terserap.
Shinta mengatakan angka tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong sektor-sektor yang memiliki kemampuan lebih besar dalam menyerap tenaga kerja. “Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” ujar Shinta.
3. Khawatir dampak RUU meluas ke pekerja dan keluarga

ilustrasi cari pekerjaan, pengangguran, loker, lamaran kerja, karier, lowongan (vecteezy.com/Juthamat Yamuangmorn) Shinta menyebut bahwa tertahannya investasi dan ekspansi perusahaan dapat berdampak pada perekrutan tenaga kerja. Kondisi itu berpotensi membuat pencari kerja semakin sulit masuk ke sektor formal. Pekerja yang terkena PHK juga berisiko mengalami masa menganggur lebih panjang. Sebagian masyarakat kemudian dapat terdorong masuk ke pekerjaan informal dengan pendapatan yang tidak menentu dan perlindungan sosial terbatas.
Menurut Shinta, kondisi tersebut dapat membentuk rantai persoalan ekonomi. Pendapatan masyarakat yang tertekan dapat melemahkan daya beli, yang kemudian berdampak pada penjualan usaha, termasuk UMKM. Ketika penjualan melemah, ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi dan perekrutan juga semakin terbatas. Pendapatan keluarga yang rendah turut berpotensi menghambat akses pendidikan dan pelatihan.
Tekanan ekonomi keluarga juga dapat meningkatkan risiko putus sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga, perceraian hingga keterlantaran anak. “Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan,” kata Shinta.
4. Dorong prinsip flexicurity dan target dua juta pekerjaan formal

ilustrasi pengangguran, loker, lamaran kerja, karier, lowongan (magnific.com/magnific) Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan bahwa reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan pekerja dan dunia usaha menghadapi perubahan. Dia mendorong prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
Menurut Bob, perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi. Namun, dunia usaha juga membutuhkan fleksibilitas agar dapat merespons perubahan pasar, sedangkan kepastian berusaha diperlukan agar perusahaan dapat mengambil keputusan dan melakukan investasi.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” ujar Bob.
Apindo berharap perubahan pendekatan dari sekadar regulating employment menjadi creating employment. Regulasi dinilai perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri, sementara sistem pengupahan perlu semakin terhubung dengan produktivitas.
Selain itu, pekerja informal dinilai perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke sektor formal. Pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga disebut penting untuk menghadapi perubahan dunia kerja.
Untuk itu Apindo mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan bersama kebijakan investasi dan industri diarahkan untuk mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















