Sukabumi, IDN Times - Jajaran Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (54) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual fisik dan non-fisik (cabul) terhadap dua siswi praktik kerja lapangan (PKL). Tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini terbongkar setelah laporan pihak sekolah masuk ke kepolisian menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pencabulan korban di bawah umur.
"Dari hasil lidik di lapangan, anggota menemukan cukup bukti dua alat bukti, baik dari keterangan maupun keterangan bukti-bukti lainnya, sehingga pada kesempatan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemanggilan terhadap yang diduga pelaku maupun saksi korban, kami menaikkan perkara ini menjadi tingkat penyidikan," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, Jumat (18/9/2026).
