(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Rekomendasi dimaksud disampaikan melalui Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor: B/435/SM.02.03/2025, Tanggal 11 April 2025, Hal Penjelasan Pengisian Jabatan Melalui Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; serta Surat Kepala BKN Nomor: 6261/B-AK.02.02/SD/K/2025, Tanggal 17 April 2025, Hal Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Provinsi Jawa Barat.
Berikutnya Pemda Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Seleksi yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.05/Kep.196-BKD/2025 Perihal Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggotanya ada lima orang, di mana dua orang berasal dari internal dan tiga orang berasal dari eksternal (Kemendagri dan Perguruan Tinggi).
Untuk memenuhi prinsip transparansi, Herman mengatakan sebelum proses uji kompetensi dilaksanakan telah diterbitkan surat pemberitahuan kepada 27 Bupati/Walikota se Provinsi Jawa Barat. Sekda sebagai Pejabat Berwenang telah menerbitkan surat Nomor: 2640/KPG/BKD Tanggal 14 April 2025 Perihal Permohonan Penugasan Pegawai untuk mengikuti Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Respons dari kabupaten/kota sangat baik. Ada 22 JPT Pratama yang diusulkan oleh sembilan bupati/wali kota di Jawa Barat. Selanjutnya para JPT Pratama tersebut dilaporkan ke BKN melalui aplikasi SIIMUT dan dimohonkan izin untuk dilaksanakan uji kompetensi kepada yang bersangkutan. Hasilnya ada 14 JPT Pratama disetujui oleh BKN untuk mengikuti uji kompetensi, dan delapan JPT Pratama tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat jabatan," kata Herman.