Sekda Jabar Bakal Evaluasi RSJ Cisarua Usai Ada Temuan BPK

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suratman bakal mengevaluasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, temuan BPK menyatakan adanya kelebihan membayar dari dua proyek, pembangunan Gedung BLUD Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja, dan Pembangunan Pagar di RSJ Cisarua.
"Kami akan evaluasi dan ditindak-lanjuti kekurangan-kekurangannya seperti administrasi dan lain sebagainya. Itu kami akan penuhi," ujar Herman saat ditemui, Selasa (19/11/2024).
1. Evaluasi berdasarkan arahan Pj Gubernur Jabar

Evaluasi ini, diungkapkan Herman, sejalan dengan arahan langsung dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Dengan begitu dalam waktu dekat ini Sekda akan turut melakukan evaluasi terhadap RSJ dan menindak-lanjuti arahan dari KPK.
"Apalagi pak gubernur setiap ada rapim (rapat pimpinan) salah satu yang selalu diingatkan adalah tindak lanjut temuan BPK," ucapnya.
2. Akan dilakukan cross check terlebih dahulu

Sebelum melakukan evaluasi lebih jauh, Herman memastikan akan melakukan cross check terlebih dahulu. Menurutnya, yang terpenting nantinya ada perbaikan ke depannya dari pengelolaan rumah sakit jiwa milik Provinsi Jawa Barat itu.
"Saya akan cek dan ricek. Kekurangan itu pasti ada, tapi yang penting adalah bagaimana perbaikan atas kekurangan itu secepatnya diselesaikan," katanya.
3. Catatan BPK untuk RSJ bukan kali pertama

Persoalan proyek di RSJ ini bukan yang pertama kali terjadi. Tercatat di tahun sebelumnya BPK memberikan catatan atas ketidak-sesuaian waktu pengerjaan pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif. Proyek senilai Rp 19,8 miliar ini molor dan tidak tepat waktu.
Setelah itu, kini BPK kembali memberikan catatan terhadap pengelola RSJ. Ada dua proyek yang dinilai tidak tepat waktu dan kekurangan volume pengerjaan. Yang pertama pembangunan Gedung BLUD dan pagar keliling RSJ.
Sebelumnya, BPK mencatat ada kerugian signifikan yang dialami oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, mengatakan bahwa BPR Intan Jabar mencatat kerugian sebesar Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023, sehingga berdampak pada penurunan modal dan aset perusahaan menjadi menurun.
Sedangkan BPR Indramayu Jabar mengalami kerugian sebesar Rp18,48 miliar akibat koreksi penyimpangan keuangan dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aset lancarnya.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Inspektur Daerah Provinsi Jabar agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi tindak pidana korupsi pada BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar," kata Anggota V BPK ini di kantor DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Selasa (21/5/2024).