Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Warung kelontong Madura. (Dokumentasi Facebook)

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bakal menindak toko kelontong yang beroperasi 24 jam. Satpol memastikan ada regulasi soal jam operasional dari toko yang kini dikenal sebagai warung Madura itu.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ada aturan jam operasional toko kelontong, mini marerket, hingga super market dalam peraturan daerah. Sehingga, jika ada yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak.

"Iya pasti kami tindak lanjuti apalagi aduan ada gangguan tantibum (ketertiban umum) bikin gaduh dan sebagainya. Kami bisa pake Perda Nomor 9 Tahun 2019 bisa pakai itu kalau tetangga terganggu dan sebagainya kami bisa pake Perda itu untuk menindak," ujar Rasdian, Kamis (2/5/2024).

1. Toko kelontong di Bandung buka sampai sore

Gambaran warung kelontong di posy.co.id

Menurutnya, toko kelontong di Kota Bandung rata-rata tidak beroperasi selama 24 jam. Dia meminta masyarakat mengadukan jika melihat ada toko kelontong beroperasi hingga pagi hari di wilayah Kota Bandung.

"Kalau toko kelontong di Bandung tidak sampai malam, sampai sore saja. Minimarket juga kami atur gak boleh lebih dari jam 22:00 WIB," katanya.

2. Ada beberapa minimarket buka 24 jam

Editorial Team