Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bakal menindak toko kelontong yang beroperasi 24 jam. Satpol memastikan ada regulasi soal jam operasional dari toko yang kini dikenal sebagai warung Madura itu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ada aturan jam operasional toko kelontong, mini marerket, hingga super market dalam peraturan daerah. Sehingga, jika ada yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak.
"Iya pasti kami tindak lanjuti apalagi aduan ada gangguan tantibum (ketertiban umum) bikin gaduh dan sebagainya. Kami bisa pake Perda Nomor 9 Tahun 2019 bisa pakai itu kalau tetangga terganggu dan sebagainya kami bisa pake Perda itu untuk menindak," ujar Rasdian, Kamis (2/5/2024).