Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan patroli kewilayahan. Dok: Satpol PP Sleman
Terkait sanksi, Idris mengatakan, enam pelaku usaha yang melanggar peraturan PSBB Proporsional diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran Perda masing-masing. Seperti ada yang disanksi harus setor kas daerah dan Tipiring.
"Pelanggaran PSBB dikaitkan dengan pelanggaran Perda-nya berupa (denda) penyetoran uang ke kas daerah itu ada enam. Satunya Tipiring," ungkapnya.
Idris mengungkapkan, untuk satu kasus yang masuk Tipiring yakni kasus tempat usaha menjual minuman mengandung alkohol. Tempat usaha tersebut juga dinilai melanggar jam operasional PSBB Proporsional. Namun, sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci tempat usaha tersebut berupa cafe atau restoran.
"Dia melakukan pelanggaran menjual minol. Kemarin hari Jumat (19/6) kita sidang Tipiring-kan terkait pelanggaran itu, tempat tersebut juga melanggar jam operasional," katanya.