Sukabumi, IDN Times - Seorang guru olahraga sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HD (52) terlibat pidana usai menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Jika terbukti bersalah, HD akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyayangkan ada ASN yang terlibat dalam kasus narkoba di tengah-tengah upaya Pemkot dalam pencegahan penggunaan narkoba. Dia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi.
"Astagfirullah, padahal kami sedang menggelorakan gerakan pencegahan narkoba bersama BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota)," kata Kusmana, Selasa (5/11/2024).
