Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat kembali mengembangkan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (TH) terhadap YTR. Hasil pendalaman dari rangkaian pra-rekonstruksi membuat penyidik menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menggelar rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka. Polisi menilai dua lokasi baru tersebut akan memperkuat konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada TH.
"Dari perkembangan pra-rekonstruksi yang sudah kami lakukan sebanyak empat kali, ditemukan ada dua TKP baru lagi yang bisa kami jadikan sebagai dasar locus delicti untuk menambah berbagai penguatan pasal yang kami terapkan kepada TH," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (1/7/2026).
