Rotasi dan Mutasi Pejabat, Pj Bupati KBB Digugat Anak Buah

Bandung Barat, IDN Times - Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Gugatan yang dilayangkan Rini Sartika itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat. Kasus gugatan soal kepegawaian itu sudah memasuki tahapan dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas.
"Kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait rotasi dan mutasi. Kemarin baru selesai sidang dismisaal," kata Rini saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
1. Rotasi mutasi dianggap janggal

Seperti diketahui, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir melalukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Ada sejumlah pejabat yang digeser, di antaranya Rini Sartika yang semula menjabat Kepala Badan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
Namun, Rini menilai rotasi mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat itu cacat secara administrasi sehingga dirinya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Dalam sidang terbaru, Rini mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
SK baru ini diduga untuk menutupi adanya maladministrasi dalam SK rotmut sebelumnya, yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal pada dismissal sebelumnya, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.
"Baru kami tahu ada SK perubahan, karena yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin kami ditunjukan SK-nya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya? Katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu," ujar Rini.
2. Sayangkap sikap Pj Bupati Bandung Barat

Ia menyayangkan langkah Pj Bupati Bandung Barat yang tidak mencabut SK rotasi dan memutuskan mutasi yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada.
PJ Bupati malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar SK pertama. Keluarnya SK baru ini malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.
"Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi dia hanya mengubah. Prakteknya diubah."
"Padahal di SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan mengubah tapi menambahkan. Kalau menambahkan itu hal yang baru, artinya pertek yang baru," ujar Rini.
Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human error atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Sejauh ini, katanya, tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.
"Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human error. Saya pertanyakan human error ini apa siapa, bagaimana, dan apa tindak lanjutnya. Human error terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human error, terus siapa yang mengetiknya. Lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan," ujarnya.
3. Kata pendamping hukum

Pendamping hukum (PH) M. Isa Fajri mengatakan proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotasi dan mutasi eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berjalan. Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Pj Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.
Ia menegaskan konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan.
"Karena pemerintah yang membuat Undang-undang dia yang menetapkan dan mengkaji, tapi mereka sendiri tidak menerapkan sistem ini dengan baik kepada internalnya maupun kepada eksternal."
"Karena kalau mekanisme sesuai dengan Undang-undang kami gak jadi soal. Tapi yang kami sayangkan kalau membuat, mengubah, dan merencanakan sesuatu tanpa dasar," tuturnya.
Ia mengatakan dismissal akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024. Namun mereka berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut.
"Kemarin yang hadir dari bagian hukum Pemkab Bandung Barat ada dua orang. Sebelumnya sama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat. Pertemuan selanjutnya tanggal 24 Desember 2025. Mudah-mudahan menjadi kebaikan bersama sebelum gugatan dibacakan oleh pengadilan," katanya.