Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Lengkap Pelajar di KBB Dicabuli Sopir Angkot

Mahfudin Jamil (45) Sopir Angkot Asal Gununghalu, KBB Ditangkap Polisi karena Mencabuli Anak Dibawah Umu. r(Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Kisah pilu dialami seorang pelajar berusia 14 tahun asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dia harus mengalami kejadian yang membuatnya trauma, yakni dicabuli sopir angkot bernama Mahfudin Jamil (45 tahun).

Peristiwa pencabulan itu dilakukan di dalam angkot di Jalan Cangkorah, Desa Girisasih, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat pada 8 Oktober 2024. Korban mengalami trauma mendalam akibat perlakuan bejat sopir angkot asal Gununghalu, Bandung Barat itu. Kini sopir angkot tersebut sudah ditangkap polisi.

"Kejadiannya waktu itu korban sepulang sekolah menaiki angkutan umum yang dikemudikan tersangka. Korban sudah terbiasa menaiki angkutan umum yang di kendarai pelaku (tersangka)," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).

1. Modus tersangka

Angkot yang Biasa Digunakan Tersangka Pencabulan, Mahfudin Jamil (45). (Rizki/IDN Times)

Korban yang menaiki angkutan umum jurusan Batujajar-Cililin kemudian meminta minum kepada tersangka. Namun setelah itu, korban merasa mengantuk dan akhirnya tertidur. Dia terbangun sudah berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kondisi sepi, sopir angkot itu langsung melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Mulanya, dia melakukan tipu muslihat dengan sering mendengarkan curhatan dari korban hingga memintanya menjadi pacar tersangka dengan tujuan agar mengikuti keinginan pelaku.

"Tersangka sering mengajak ngobrol korban yang kebetulan sering menaiki angkutan umum yang dikendarai oleh pelaku, kemudian pelaku mencoba menggali latar belakang korban sehingga korban sering curhat tentang keluarganya dan pelaku beberapa kali memberikan nasihat kepada korban," ungkapnya.

2. Korban mengalami trauma mendalam

(Rizki/IDN Times)

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka melanjutkan pekerjaannya untuk mencari penumpang hingga diperjalanan orangtua korban menghubunginya. Bagaimana tidak, hingga malam anaknya belum sampai ke rumah. Korban lalu kabur dari angkot di wilayah Citapen, Cihampelas, Bandung Barat.

"Orangtua korban menyadari anaknya belum pulang sampai malam, lalu orangtuanya mencari informasi melalu nomor HP anaknya hingga ditemukan nomor sopir itu," ujarnya.

Setelah itu ayah korban mendengar anaknya sudah berada di rumah dengan kondisi menangis histeris. Korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya itu kepada orangtuanya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

3. Terancam 15 tahun penjara

(Rizki/IDN Times)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan alat bukti yang cukup kuat, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya sopir angkot bejat itu diamankan pada 10 Desember 2024 di Terminal Cimareme, Bandung Barat. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Akibat ulah bejatnya, sopir angkot itu dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Tri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki
Follow Us