Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas tidak memperbolehkan restoran atau tempat makan sejenis yang berada di zona merah COVID-19 untuk membuka layanan makan di tempat (dine in). Hal ini disampaikan melalui instruksi gubernur Jabar Nomor 443/07Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Menurutnya, dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kata Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, setiap kepala daerah harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran virus dari tempat usaha ini.
"Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat yang tinggi untuk tidak melayani pengunjung makan di tempat (dine in)," ujar Emil dikutip dari arahan instruksi tersebut, Sabtu (3/10/2020).
Pelayanan kepada masyarakat hanya diperbolehkan untuk membawa makanannya setelah memesan.