Ricky Gustiadi Akui Dapat Atensi DPRD Memuluskan 17 Paket Proyek PJU

Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Program Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipokor Bandung, Selasa (18/2/2025).
Ricky Gustiadi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Bandung itu turut dihadirkan bersama saksi lainnya, Kalteno, Wahyudi, dan Fizar Ramdhan.
Mereka turut dimintai keterangan untuk lima terdakwa dalam kasus korupsi ini, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, hingga Ferry Cahyadi.
1. Pernyataan Ricky sesuai dengan BAP

Dalam persidangan, Ricky Gustiadi jadi yang pertama dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diminta membeberkan sepengetahuannya terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan lima orang terdakawa tersebut.
JPU juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ricky Gustiadi. Salah satunya soal adanya atensi dari DPRD Kota Bandung mengenai pengerjaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).
"Selain pengadaan CCTV, apakah pekerjaan PJU-PJL ini merupakan atensi dewan," tanya JPU Tony Indra dalam persidangan.
"Iya sesuai yang disampaikan didalam BAP (beritana acara pemeriksaan) pak," Jawab Ricky.
2. Ricky bertemu dewan dan membahas hal ini di Cimahi

Dalam kesaksiannya, Ricky menerangkan, dalam proyek PJU dan PJL ada sekitar 17 paket pengerjaan dengan alokasi anggaran sebesar Rp300 miliar yang merupakan atensi dari dewan. Ia mengatakan, atensi tersebut didapat dari Komisi C DPRD Kota Bandung yang pada saat itu diketuai langsung oleh Yudi Cahyadi.
"Dari Komisi C pak, yang diketuai oleh pak Yudi Cahyadi," ucapnya.
JPU KPK kemudian menanyakan ke Ricky soal pertemuannya dengan Yudi Cahyadi, di mana dalam BAP yang dibacakannya, ia sempat bertemu dengan Yudi Cahyadi di Kafe Ngopi Doeloe, Jalan Amir Mahmud, Cimahi, pada awal tahun 2022 untuk membahas 17 paket pekerjaan tersebut.
"Iya pak bersama Rijal (Khairur Rijal) yang pada saat itu sebagai Kabid lalu lintas di (kafe) ngopi dulu. Terkait pekerjaan itu pak (17 paket), dan intinya bahwa ada atensi ke DPRD," kata Ricky.
3. Uang diserahkan ke staf Yudi Cahyadi

Adapun dalam pembahasan pekerjaan tersebut, Ricky mengatakan bahwa terdakwa Yudi Cahyadi langsung meminta fee dari 17 paket pekerjaan itu atau sekitar Rp35 juta dari paket pekerjaan tersebut.
"Diserahkan oleh kalteno sekitar Rp35 juta ke stafnya (Yudi Cahyadi)," imbuhnya.
Diketahui, Yudi Cahyadi bersama empat terdakwa lainnya yakni Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Rianto, telah didakwa menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan Bandung Smart City hingga total sebesar Rp1 miliar.
Uang itu merupakan bentuk komitmen atau fee karena telah mengesahkan dalam penambahan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk program Bandung Smart City sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan tahun 2022.
Dalam berkas dakwaan empat eks anggota DPRD Kota Bandung diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 4-20 tahun kurungan penjara.
Keempat anggota DPRD Kota Bandung ini didakwa pasal alternatif pertama pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12B, dan pasal 11 dengan ancaman pidananya 4 sampai 20 tahun penjara.
Sementara, Ema Sumarna juga didakwa sebagai penerima dan pemberi uang hasil korupsi proyek tersebut. Ia dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2000, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.