Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Respons Tantangan Era Digital, Persis Susun Panduan Fikih Bermedia Sosial
(Dok.Humas Persis)
  • Dewan Hisbah Persis menyusun panduan fikih dan adab bermedia sosial untuk membimbing umat menggunakan teknologi sesuai nilai Al-Qur'an dan Sunnah di era digital.
  • Ketua Umum Persis menyoroti paradoks meningkatnya religiusitas namun masih lemahnya integritas sosial, menegaskan pentingnya fatwa yang juga mengatur etika dan perilaku masyarakat.
  • Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah membahas sepuluh isu strategis, termasuk monetisasi konten digital, korupsi, serta hukum penyimpanan sperma dan ovum untuk menjawab tantangan kehidupan modern.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tasikmalaya, IDN Times – Perkembangan media sosial dan teknologi digital menjadi perhatian serius Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Dalam Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 yang digelar di Pesantren Persatuan Islam 67 Kota Tasikmalaya, para ulama dan pakar Persis membahas penyusunan panduan adab dan fikih bermedia sosial sebagai salah satu isu strategis yang dinilai semakin relevan di tengah kehidupan masyarakat modern.

Sidang yang berlangsung pada 8–9 Juli 2026 itu tidak hanya membahas persoalan ibadah dan fikih klasik, tetapi juga berbagai isu kontemporer yang berkembang di masyarakat, mulai dari monetisasi konten digital hingga penyimpanan sperma dan ovum untuk tujuan keturunan.

1. Persis nilai media sosial membutuhkan panduan syariat yang jelas

(Dok.Humas Persis)

Ketua Umum Persis, KH. Jeje Zaenudin, mengatakan perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, hingga membangun interaksi sosial. Karena itu, diperlukan panduan yang dapat membantu umat Islam menggunakan media sosial sesuai nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah.

Menurutnya, fatwa yang disusun Dewan Hisbah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.

"Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual," ujar Jeje.

Ia menilai media sosial tidak hanya menjadi ruang berbagi informasi, tetapi juga berpengaruh terhadap pembentukan karakter, etika, dan pola interaksi masyarakat.

2. Persis soroti paradoks meningkatnya religiusitas dan persoalan moral

Ilustrasi pekerja scroll medsos kelamaan (pexels.com/Zen Chung)

Dalam sidang tersebut, Jeje juga menyoroti fenomena meningkatnya aktivitas keagamaan di masyarakat yang belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan integritas sosial.

Menurutnya, berbagai persoalan seperti korupsi, kekerasan seksual, hingga rendahnya kepedulian sosial masih menjadi tantangan yang harus dijawab bersama.

"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," katanya.

Karena itu, ia menegaskan fatwa yang dihasilkan Dewan Hisbah tidak boleh berhenti pada persoalan halal dan haram semata, melainkan harus mampu menjadi panduan etika dan solusi atas berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

3. Bahas 10 isu strategis, termasuk monetisasi konten dan korupsi

(Dok.Humas Persis)

Selain panduan adab dan fikih bermedia sosial, Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah Persis juga membahas sembilan isu strategis lainnya yang dinilai membutuhkan kejelasan hukum dan panduan keagamaan.

Beberapa di antaranya adalah peninjauan kembali keputusan tentang riba faḍl, hukum perampasan aset hasil korupsi, hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan, hukum induksi laktasi untuk hubungan mahram anak adopsi, penyimpanan ovum atau sperma untuk tujuan keturunan, hingga hukum penghasilan dari monetisasi konten digital.

Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan seluruh isu yang dibahas berasal dari persoalan yang berkembang di masyarakat dan dipilih menjadi prioritas melalui mekanisme organisasi.

"Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah," kata Zae.

Ia berharap keputusan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan modern yang terus berkembang.

Bagi Persis, fatwa bukan sekadar keputusan hukum keagamaan, tetapi juga instrumen untuk menghadirkan solusi yang relevan bagi masyarakat. Karena itu, hasil Sidang Dewan Hisbah tahun ini diharapkan mampu memberikan panduan yang aplikatif, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang semakin cepat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article