Bandung, IDN Times - Pengacara Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang turut memberikan respons mengenai dugaan peminjaman uang kliennya ke terdakwa Sarjan. Ade dipastikan meminjam uang tanpa ada kaitannya dengan dugaan korupsi Ijon Proyek lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Kuasa hukum terdakwa,I Wayan Suka Wirawan mengarep, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan termasuk Sarjan justru menguatkan dalil uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman dan bukan suap ataupun gratifikasi.
"Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas," ujar Wayan setelah persidangan, Senin(22/6/2026).
