Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Respons Kuasa Hukum Ade Kunang Soal Adanya Uang Pinjaman ke Sarjan
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menegaskan uang Rp8 miliar yang dipersoalkan merupakan pinjaman pribadi, bukan suap atau gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
  • I Wayan Suka Wirawan menyebut fokus sidang adalah menentukan status hukum uang dan dugaan pengaturan proyek, dengan hasil sementara menunjukkan tidak ada bukti perintah memenangkan tender tertentu.
  • Saksi Reza, ajudan Ade, menegaskan tidak pernah menerima instruksi untuk mengatur pemenang tender, sementara daftar proyek disebut hanya sebagai aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 Juni 2026

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ijon Proyek digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Saksi Sarjan menyampaikan bahwa Ade Kuswara Kunang pernah meminjam uang sebesar Rp 8 miliar melalui Sugiarto untuk membayar utang politik saat maju Pilbup.

Senin(22/6/2026)

Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, menegaskan setelah persidangan bahwa uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman dan tidak terkait proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Ia juga menyoroti kesaksian ajudan Reza yang membantah adanya perintah pengaturan tender dari Bupati.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemkab Bekasi membahas status uang Rp8 miliar yang disebut sebagai pinjaman antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan.
  • Who?
    Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, terdakwa Sarjan, kuasa hukum I Wayan Suka Wirawan, ajudan Reza, serta Jaksa Penuntut Umum hadir dalam proses persidangan.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Persidangan digelar pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Why?
    Sidang dilakukan untuk mengklarifikasi apakah uang yang diterima Sarjan dari Ade Kuswara Kunang merupakan pinjaman pribadi atau bagian dari praktik suap dan gratifikasi proyek pemerintah.
  • How?
    Saksi-saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim; kuasa hukum menegaskan bahwa dana tersebut adalah pinjaman tanpa kaitan dengan pengaturan proyek atau pemenang tender di Pemkab Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Ade yang dulu jadi bupati, katanya dia pinjam uang ke Pak Sarjan. Uangnya besar sekali, buat bayar hutang waktu pemilihan. Di pengadilan, banyak orang cerita soal itu. Pengacara bilang uangnya cuma pinjaman, bukan suap. Sekarang hakim dan jaksa masih dengar semua saksi supaya tahu kebenarannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung menunjukkan perkembangan positif melalui kejelasan keterangan para saksi yang memperkuat bahwa dana yang dipermasalahkan merupakan pinjaman, bukan suap atau gratifikasi. Penegasan ini mencerminkan proses hukum yang transparan dan terbuka, di mana setiap pihak diberi ruang untuk menjelaskan duduk perkara secara rinci dan objektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pengacara Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang turut memberikan respons mengenai dugaan peminjaman uang kliennya ke terdakwa Sarjan. Ade dipastikan meminjam uang tanpa ada kaitannya dengan dugaan korupsi Ijon Proyek lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Kuasa hukum terdakwa,I Wayan Suka Wirawan mengarep, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan termasuk Sarjan justru menguatkan dalil uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman dan bukan suap ataupun gratifikasi.

"Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas," ujar Wayan setelah persidangan, Senin(22/6/2026).

1. Merasa kliennya hanya meminjam uang

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Menurut I Wayan, ada dua yang menjadi fokus utama dalam persidangan, yakni mengenai status hukum uang yang dipersoalkan oleh JPU dan dugaan adanya pengaturan proyek yang dikaitkan dengan Ade Kuswara Kunang.

"Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Status hukum uang itu yang penting, karena dari sanalah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum apakah peristiwa tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, status uang itu adalah pinjaman," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti keterangan Reza selaku ajudan Ade Kuswara Kunang yang dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan adanya perintah dari terdakwa terkait pengaturan proyek dan penentuan pemenang tender.

"Tadi Reza juga sudah memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kadis-kadis, memerintahkan melalui yang bersangkutan untuk memenangkan pemenang tender tertentu," kata dia.

2. Klaim nama Ade tidak ada dalam list pemenang tender

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, mengenai list proyek yang selama ini selalu diungkap dalam dugaan perkara tersebut, ia menyebut bahwa hal tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Tidak ada yang namanya list itu berhubungan dengan pemenang tender, apalagi perintah dari Pak Bupati. List itu murni merupakan aspirasi warga yang kemudian direkomendasikan agar mendapatkan prioritas untuk dianggarkan," imbuhnya.

3. Sarjan akui Ade Kunang pinjam uang

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Ijon Proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, kini kembali mengungkap fakta baru dalam ruang persidangan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 22 Juni 2026, satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan yakni Sarjan menyampaikan, bahwa terdakwa Ade Kuswara Kunang sempat meminjam sejumlah uang kepada dirinya.

Melalui keterangannya kepada majelis hakim dan Jaksa Penutup Umum (JPU), Sarjan menyebut bahwa Ade Kuswara meminjam uang hingga sebesar Rp 8 Miliar kepada dirinya melalui mulut Sugiarto.

"Sugiarto menyampaikan kalau Pak Ade mau pinjam uang untuk bayar hutang politik saat maju Pilbup katanya. Kalau tidak salah Rp 8 Miliar," katanya di ruang persidangan.

Editorial Team

Related Article