Bandung, IDN Times - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 resmi mengalami kenaikan 6,5 persen dan tujuh persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Adapun total besaran UMP Jabar 2025 menjadi Rp2.191.238.18, sementara untuk UMSP sebesar Rp2.201.519.60. Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, buruh menerima sepenuhnya kenaikan upah tingkat provinsi itu.
"Keputusan tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Permenaker 16 tahun 2024, sehingga kami dari serikat pekerja dapat menerima keputusan itu," ujar Roy saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).