KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Selanjutnya, Imam bercerita bahwa Sarjan datang ke kantornya bulan Mei tahun 2025 menanyakan apakah sudah terdapat petunjuk dari Bupati Bekasi. Ia pun menjawab sudah terdapat petunjuk tersebut.
Imam bercerita sesuai upacara pada awal bulan Mei di Cikarang Selatan dirinya diminta untuk mendatangi mobil Bupati Bekasi. Saat itu, Bupati Bekasi menjadi inspektur upacara.
"Iya (saya temui bupati), "Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan," ucap Imam menirukan perkataan bupati.
Setelah itu, Imam mengatakan bupati menitipkan Sarjan agar dapat mengerjakan proyek di Disdik Bekasi. Selanjutnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan terhadap Imam yang berisi hal serupa.
"Atas permintaan tersebut saya memahami bahwa saudara Ade Kuswara Kunang selaku Bupati memerintahkan kepada saya agar beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang nantinya akan ada penawaran yang diajukan oleh saudara Sarjan, maka saya harus memberikan pekerjaan tersebut kepada saudara Sarjan," ucap jaksa membacakan BAP Imam.
Kemudian, Imam memerintahkan PPK untuk memberikan pekerjaan proyek ke Sarjan. Setelah itu, Sarjan memilih lima proyek yang akan dikerjakan dengan nilai masing-masing di atas Rp1,5 miliar lebih.
Setelah itu, akhirnya Sarjan memenangkan proyek pengerjaan meja kursi. Saat ditanya apakah mendapatkan fee dari Sarjan, Imam mengaku tidak menerima apapun darinya.
Hanya saja, Imam mengaku meminjam sejumlah uang Rp280 juta ke Sarjan untuk keperluan pribadi dan meminjamkan ke orang lain. Uang tersebut telah diserahkan ke KPK.
"Uangnya sudah dikembalikan, Pak, ke rekening penampungan di KPK," kata dia.