Bandung, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai telah terjadi perubahan besar dalam regulasi terkait investasi di Indonesia. Reformasi di sektor regulasi ini memberikan dampak positif karena berpihak pada investasi asing dan lokal.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengungkapkan, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak lagi membedakan antara investor asing dan lokal. Artinya, kata Dhaniswara, pelayanan yang diberikan pemerintah kepada investor asing dan lokal sama dan setara.
“Untuk berinvestasi di Indonesia juga mudah, tinggal mengikuti aturan saja. Kalangan pengusaha dan pemerintah punya prinsip yang sama, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit?” kata Dhaniswara, pada sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa (17/10/2023).
Menurut Dhaniswara, Indonesia kini sudah sangat terbuka untuk investasi, “dan saya merasa kita saat ini sudah memasuki era baru yaitu era welcome to investor,” tuturnya.