Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 241 minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam disegel. Sebab, ratusan minimarket tersebut tercatat belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah KBB.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB mencatat ada beberapa mini market yang melanggar Perda KBB Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Dalam Perda tersebut pasar yang tidak mengantongi izin bisa ditindak mulai dari peringatan hingga penutupan permanen.
Namun amanat Perda itu belum dijalan secara tegas oleh Pemda Bandung Barat. Disperindag lebih memilih jalur persuasif dengan cara memperbolehkan toko modern beroperasi sambil menempuh proses perizinan.