Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Debt Collector Diamankan Polisi, Empat Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi seseorang yang terjerat hutang (pixabay.com/Rilsonav)

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polresta Bandung gerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aksi debt collector (DC) di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Dari laporan masyarakat tersebut, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik penagihan dengan cara yang melanggar hukum.

1. Amankan pelaku dalam 24 jam

Ilustrasi (pexels)

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif selama 24 jam, empat orang dipastikan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Keempat debt collektor yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana. Dari tangan mereka, menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BS," ujar Asep Dedi. Rabu (22/1/2025).

2. Ada yang wajib lapor

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Asep Dedi menjelaskan satu orang lainnya, yakni Agus Suherman diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

"Kami juga turut mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D 6627-ZAR sebagai barang bukti," tuturnya.

Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar, berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Asep.

3. Lakukan pengembangan kasus

Ilustrasi utang. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dia memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini berjalan kondusif dan terdokumentasi dengan baik.

Asep pun menegaskan akan terus menindak tegas praktik penagihan yang tidak sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asep Dedi.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Asep Dedi berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi kenyamanan dan keamanan warga Bandung," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us