Bandung, IDN Times - PT Pos Finance Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dengan total Rp68,5 miliar. Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan sejak 2018 hingga 2020.
Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan, Kejati Jabar melakukan penggeledahan karena ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah.
"Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin Indonesia, ini merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia total Rp68,5 miliar," ujar Armansyah saat ditemui di kantor PT Pos Fin Indonesia, Senin (5/4/2021).
