Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Jumlah daerah yang menerapkan PSBB meningkat karena sebelumnya hanya diberlakukan di 20 daerah saja.
Keputusan itu tertuang dalam surat salinan Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat itu ditetapkan di Bandung tanggal 25 Januari tetapi belum ditandatangani Ridwan Kamil. PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota diberlakukan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.
"Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka Penanganan COVID-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah Kabupaten atau Kota," bunyi surat tersebut.