Bandung, IDN Times – Di tengah masih tingginya kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Indonesia, PT Pos Properti Indonesia memperkuat sistem pengendalian antisuap pada salah satu area bisnis yang paling rentan terhadap penyimpangan.
Anak usaha PT Pos Indonesia (Persero) tersebut meraih sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2025 dari PT TÜV NORD Indonesia untuk ruang lingkup Proses Pengadaan Barang dan Jasa pada Procurement Department.
Langkah itu menjadi relevan karena sektor pengadaan masih menjadi salah satu titik rawan korupsi di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar 25 persen kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2004–2025 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, mulai dari praktik suap hingga pengaturan proyek.
Pos Properti menilai penguatan sistem pengendalian pada sektor pengadaan penting untuk memastikan proses bisnis berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Chief Business Development and Hospitality Officer sekaligus Plt Chief Financial Officer Pos Properti Indonesia, Endro Tjahjono, mengatakan implementasi SMAP merupakan bagian dari komitmen perusahaan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Implementasi SMAP merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan Good Corporate Governance dan mendukung upaya melawan korupsi di segala lini,” ujar Endro dalam keterangan tertulisnya.
