Polres Majalengka Tetapkan Siswa SD Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Majalengka, IDN Times - Kasar Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular menetapkan seorang siswa sekolah dasar (SD) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan dan barang bukti.
Tito menjelaskan, tersangka kasus ini adalah anak di bawah umur. Begitu juga dengan korban yang masih di bawah umur.
"Untuk perkembangan terakhir kami sudah menetapkan tersangka, dimana tersangka itu anak di bawah umur," kata dia.
Sementara itu, orangtua korban pelecehan seksual kembali mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris. Video pengaduan itu kembali diunggah akun hotmanparis official, pada Senin (14/10/2024) siang.
Dalam video singkat itu, orang tua korban, menjelaskan, anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum perangkat desa.
"Kami orang tua korban pelecehan seksual di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai pemerintah desa. Dan telah dilaporkan sejak bulan Agustus 2023 di Polres Majalengka. Namun hingga saat ini kami belum melakukan titik terang kasus tersebut," kata dia, dalam video unggahan akun hotmanparis official itu
1. Polisi tetapkan tersangka tetapi berbeda dengan dugaan ayah korban

Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan tersangka. Namun, identitas tersangka itu berbeda jauh dengan dugaan orang tua korban, seperti dalam video yang diunggah akun hotmanparis official.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka kasus itu adalah anak di bawah umur. Adapun dalam video yang beredar, orang tua korban menduga pelaku pelecehan terhadap anaknya adalah oknum perangkat desa.
"Untuk perkembangan terakhir kami sudah menetapkan tersangka, dimana tersangka itu anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim.
Tito menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Kami sudah periksa sebagai tersangka. Terus sudah kirimkan SP2HP ke (pihak) korban," jelas dia
Dijelaskan Kasat, saat kejadian pada 2023 lalu, tersangka masih usia sekitar 6 atau 7 tahun. "(Sekarang tersangka) Pelajar, SD," jelas dia.
2. Polisi sebut pelaku melakukan aksinya dengan alat suntik mainan

Dijelaskan Tito, Tersangka mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat suntik mainan. Akibatnya, ada kerobekan di bagian alat vital korban.
"Kalau dilihat dari pemeriksaan dan penyelidikan sebenarnya anak korban itu 'disuntik' menggunakan alat suntikan. Alat suntikan mainan yang kayak di SD gitu," jelas dia.
"Itu diperkuat dengan keterangan anak pelaku meng-iyakan pernah melakukan hal itu. Terus juga didukung sama keterangan-keterangan saksi dari orang tua anak pelaku," lanjut dia.
Dari keterangan saksi yakni orang tua pelaku, kata dia, korban dan pelaku diketahui sering main bersama. "Memang keterangan dari orang tua pelaku antara korban dengan pelaku ini sering main di kamar. Karena masih tetangga dan saudara," jelas dia.
3. Tersangka tidak ditahan

Lebih jauh Kasat menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu lantaran tersangka juga masih di bawah umur.
"Gak (ditahan) karena pelakunya anak di bawah umur," jelas dia.
Saat IDN Times kembali menanyakan, sebagai penegasan apakah korban dan pelaku masih di bawah umur, Kasat meng-iyakan. "Iya, di bawah umur," jelas dia.
Dengan usia tersangka yang masih di bawah umur, Kasat memastikan penanganan terhadap tersangka disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Kami terapkan juga mekanismenya sesuai undang-undang . Kami juga melibatkan psikolog. Unit PPA juga kami libatkan," kata dia.


















