Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan seorang kakek di Kota Bandung, UU (72), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada seorang perempuan dengan disabilitas mental. Penetapan ini dipastikan setelah ada kesaksian dari dari sejumlah orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pelecehan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian kekerasan seksual yang menimpa sang anak berinsial S terjadi pada 21 April. Saat itu orang tua korban mencari anaknya yang hilang dan mendapat informasi disekap oleh pelaku.
"Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku dan menggedor pintu menanyakan keberadaan anaknya, tapi tersangka tidak mengakui anaknya ada di dalam (rumah)," kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
