Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Subang

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Subang
ilustrasi korban. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuka peluang menetapkan tersangka baru dari kasus pembunuhan pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun).

Adapun dalam kasus ini ada lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Berkas dakwaan lima orang ini disusun secara terpisah. Adapun berkas yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Subang baru berkas milik Yosep Hidayah.

1. Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejati Jabar

ilustrasi penangkapan (Pinterest)
ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, penetapan tersangka baru di luar lima tersangka itu masih menunggu keterangan dari Danu dalam persidangan. Setelah itu, kata Surawan, penyidik mendapatkan fakta baru yang kemudian dijadikan alat bukti.

"Kemarin kami sudah komunikasi dengan jaksa terkait tersangka lain, mereka masih menunggu hasil keterangan Danu di persidangan," ujar Surawan, Kamis (28/3/2024).

2. Kepolisian menunggu fakta persidangan Ramdanu

Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan, karena berkas dakwaan terpisah, Danu juga bisa dihadirkan sebagai saksi untuk Yosep. Adapun berkas dakwaan Danu sendiri masih belum diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang.

"Tersangka lain tunggu hasil persidangan, kan artinya Danu sudah memberikan keterangan di bawah sumpah, dan itu bisa dijadikan alat bukti," kata dia.

3. Kejati Jabar pastikan Ramdanu segera disidangkan di PN Subang

Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawija mengatakan, untuk berkas empat tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang, kini masih dilakukan penyelidikan.

Meski begitu, satu berkas milik Ramdanu alias Danu kini dalam tahap penyempurnaan. Artinya, berkas sudah hampir rampung dan siap diserahkan.

"Ramdanu ini masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, dari tim penuntut umum. Tersangka yang lain tiga orang masih lakukan koordinasi dengan penyidik. Sudah siap disidangkan Yosep dulu," kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Kasus pembunuhan Tuti dan Amel terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapan, motif pembunuhan karena permasalah keuangan.

Saat awal kejadian, Ibrahim menyebut salah satu tersangka yaitu YH (Yosep) yang merupakan suami dari Tuti Handayani sempat mengeluh terkait masalah keuangan, sehingga akhirnya muncul niatan untuk menghabisi nyawa korban.

"Inilah yang akhirnya kami simpulkan menjadi motif utama. Jadi artinya ada ketidak-puasan dari tersangka terhadap korban terkait masalah keuangan. Karena berdasarkan penyampaian saksi, ini masalahnya terkait uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah," ucapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023)

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil

Latest News Jawa Barat

See More

Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Femisida Paling Ekstrem

27 Jun 2026, 18:42 WIBNews