Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Satu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Disidangkan Pekan Ini

Satu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Disidangkan Pekan Ini
ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat resmi melimpahkan berkas satu orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) ke Pengadilan Negeri Subang. Persidangan pun akan dimulai pada 28 Maret 2024.

Adapun berkas perkara yang sudah dilimpahkan ini milik Yosep Hidayah (Suami Tuti). Sementara, berkas tersangka lainnya Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) masih belum siap dilimpahkan.

"Sementara sudah dilimpahkan atas nama Yosep, itu sudah dilimpahkan dan jadwal persidangan sudah ada sekitar tanggal 28 Maret 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawija saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

1. Kejati Jawa Barat masih lengkapi berkas tersangka lainnya

ilustrasi penangkapan (Pinterest)
ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Disinggung soal berkas empat tersangka lainnya mengapa belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang, Nur memastikan hal itu terjadi karena tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan kepolisian.

Meski begitu, satu berkas milik Ramdanu alias Danu kini dalam tahap penyempurnaan. Artinya, berkas sudah hampir rampung dan siap diserahkan.

"Ramdanu ini masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, dari tim penuntut umum. Tersangka yang lain tiga orang masih lakukan koordinasi dengan penyidik. Sudah siap disidangkan Yosep dulu," kata dia.

2. Lima JPU bakal kawal persidangan ini

Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Sebelumnya, Nur mengatakan, ada sebanyak lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal peradilan kasus pembunuhan ibu dan anak ini. Dia memastikan penyusunan berkas dakwaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang," katanya.

3. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sempat mandek selama tiga tahun

Ilustrasi pembunuhan (Pinterest/Pinterpandai.com)
Ilustrasi pembunuhan (Pinterest/Pinterpandai.com)

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Tuti dan Amel terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapan, motif pembunuhan karena permasalah keuangan.

Saat awal kejadian, Ibrahim menyebut salah satu tersangka yaitu YH (Yosep) yang merupakan suami dari Tuti Handayani sempat mengeluh terkait masalah keuangan. Sehingga akhirnya niatan untuk menghabisi nyawa korban pun muncul.

"Inilah yang akhirnya kami simpulkan menjadi motif utama. Jadi artinya ada ketidak-puasan dari tersangka terhadap korban terkait masalah keuangan. Karena berdasarkan penyampaian saksi, ini masalahnya terkait uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah," ucapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023)

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil

Latest News Jawa Barat

See More

1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera Terima Beasiswa Pendidikan

27 Jun 2026, 15:21 WIBNews