ilustrasi utang (vecteezy.com/Bigc Studio)
Sebelumnya, kuasa hukum korban peniupan, Regan Jayawisastra menuturkan, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan Rio di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Oktober 2022. Dalam pertemuan tersebut, pelaku disebut meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.
"Ia juga menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi setelah tanah itu terjual, dengan estimasi waktu 1 hingga 2 bulan.
Tiga hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2022, Korban mentransfer uang sebesar Rp800 juta ke rekening Rio Namun, tak lama berselang, Rio kembali meminta tambahan dana. Pada 18 November 2022, ia menghubungi korban saat sedang bermain golf.
"Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta tambahan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan membutuhkan biaya tambahan untuk pengurusan tanah yang sama," kata Regan ditemui di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).