Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Jabar Segera Serahkan Kasus Cek Palsu Rp2 Mliar ke Kejati
Polda Jabar Segera Serahkan Kasus Cek Palsu Rp2 Mliar ke Kejati. Dok Istimewa
  • Polda Jabar menyatakan berkas kasus penipuan dan penggelapan Rp2 miliar dengan modus cek kosong telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.
  • Kasus bermula dari pinjaman uang bertahap yang dilakukan Rio Delgado Hassan kepada korban sejak Oktober 2022, dengan total mencapai Rp2 miliar untuk alasan pembelian tanah.
  • Pelaku memberikan cek senilai Rp2 miliar sebagai jaminan, namun cek tersebut ternyata kosong dan hingga pertengahan 2025 tidak ada pengembalian dana maupun kabar dari pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polisi telah merampungkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong senilai Rp 2 miliar. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Kasusnya saat ini sudah P21, artinya dinyatakan lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (10/4/2026).

1. Barang bukti sudah lengkap

Polda Jabar Segera Serahkan Kasus Cek Palsu Rp2 Mliar ke Kejati. Dok Istimewa

‎Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/346/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025, dengan terlapor Rio Delgado Hassan. ‎Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta dua orang ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli perdata.

‎“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap,” jelasnya.

‎Saat ini penyidik Polda Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

‎“Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat,” kata Hendra.

2. Melakukan peminjaman berulang

ilustrasi utang (vecteezy.com/Bigc Studio)

Sebelumnya, kuasa hukum korban peniupan, Regan Jayawisastra menuturkan, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan Rio di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Oktober 2022. Dalam pertemuan tersebut, pelaku disebut meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.

"Ia juga menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi setelah tanah itu terjual, dengan estimasi waktu 1 hingga 2 bulan.

Tiga hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2022, Korban mentransfer uang sebesar Rp800 juta ke rekening Rio Namun, tak lama berselang, Rio kembali meminta tambahan dana. Pada 18 November 2022, ia menghubungi korban saat sedang bermain golf.

"Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta tambahan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan membutuhkan biaya tambahan untuk pengurusan tanah yang sama," kata Regan ditemui di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).

3. Pelaku beri cek kosong untuk bayar utang

Ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Permintaan itu kembali dipenuhi. Pada 21 November 2022, Korban mentransfer Rp1,2 miliar. Dengan demikian, total dana yang diberikan mencapai Rp2 miliar.

“Namun hingga saat itu tidak pernah ada penjelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud,” ujar Regan saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).

Pada 30 November 2022, keduanya kembali bertemu di Pacific Place Jakarta. Dalam pertemuan itu, Rio memberikan cek senilai Rp2 miliar, tapi pelaku meminta agar cek tersebut tidak langsung dicairkan, dengan alasan dana di rekeningnya belum tersedia dan ia akan memberikan kabar pada 8 Desember 2022.

Hingga 9 Juni 2025, menurut Regan, tidak ada pembayaran sama sekali maupun pemberitahuan dari pelaku kepada korban. “Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi,” katanya.

Editorial Team