Polda Jabar Dalami Temuan 32 CPMI Ilegal yang Diamankan di BIJB

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat akan mendalami kasus 32 orang yang diduga merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan akan pergi secara ilegal ke Arab Saudi dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kabupaten Majalengka.
"Sudah kami terima laporannya," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (25/9/2023).
Meski demikian, Ibrahim menyebut pihaknya belum mendapat pelimpahan dari Kemenakertrans yang mengungkap rencana kepergian puluhan orang tersebut.
"Laporan di buat tadi malam namun belum ada pelimpahannya sehingga belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kita masih lakukan pendalaman," kata Ibrahim.
1. Ini masuk dalam kategori TPPO
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencegah keberangkatan 32 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Pencegahan itu dilakukan di BIJB.
Adapun PMI nonprosedural artinya pekerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri tanta mengikuti prosedur penempatan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lebih lanjut, pencegahan keberangkatan itu dilakukan di tengah pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).