Bandung, IDN Times - Persidangan kasus penganiayaan Bahar bin Smith kembali digelar. Kali ini persidangan mendatangkan dua saksi yakni Hendri Nafis, selaku kaka ipar korban bernama Ardiansyah, serta Hendi Pratama yang menjadi kuasa hukum korban.
Dalam kesaksian yang disampaikan Hendri Pratama, antara terdakwa Bahar bin Smith dan korban Ardianysah sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Kepastian itu juga teruang dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Berlandaskan surat tersebut, Hendi kemudian melayangkan surat ke Polres Bogor yang merupakan kawasan insiden penganiayaan oleh Bahar Smith terjadi. Namun, Hendi kemudian diminta untuk memberikan surat permintaan pencabutan kasus tersebut ke Polda Jabar.
"Saya sudah datang ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung (Polda Jabar). Tapi karena saat itu PSBB ketat makanya kirim surat ke pihak terkait (Polda Jabar)," ujar Hendi saat duduk sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/5/2021).