Bandung, IDN Times - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto akhir-akhir ini merasa tidurnya tidak nyenyak. Roy, dan mungkin banyak buruh lainnya, merasa terus dibayangi dengan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menteken Perpu Cipta Kerja pada akhir Desember 2022.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini kemudian disahkan DPR pada akhir Maret 2023. Artinya, Perpu ini menjadi pengganti UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini pun akhirnya menjadi kontroversi. Perppu yang tebalnya 1117 halaman ini juga isi didalamnya hampir sama dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
