Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perdagangkan Pupuk dan BBM Bersubsisi, 4 Warga KBB Ditangkap Polisi

Perdagangkan Pupuk dan BBM Bersubsisi, 4 Warga KBB Ditangkap Polisi
Para Tersangka Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Diringku Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)
Share Article

Cimahi, IDN Times - Empat warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka adalah Abdi Lah Ginastiar (20), Niftahul Zannah (31), Andi (35), dan Arya Sutiantoro (21).

Mereka ditangkap Satgas Asta Cita Polres Cimahi lantaran meneyalahgunakan pupuk bersubsidi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Mereka sudah dilakukan penahanan karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, untuk tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi ada empat orang yakni Abdi, Niftahul, Arya dan Andi. Mereka memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK dan Urea padahal mereka bukan sebagai penjual pupuk bersubsidi yang ditunjuk pemerintah.

"Jadi oknum-oknum ini memperjual belikan pupuk berubsidi yang menjadi kebutuhan petani dengan harga lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi, padahal mereka tidak punya hak menjual barang tersebut," ungkap Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

1. Modus tersangka jual pupuk bersubsidi

Para Tersangka Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Diringku Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)
Para Tersangka Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Diringku Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti kurang lebih 6,2 ton. Rinciannya yakni pupuk NPK sebanyak 1,4 ton, kemudian pupuk urea sebanyak 4,784 ton. Serta barang bukti lainnya yakni timbangan gantung serta timbangan digital.

"Pengakuannya mereka mendapatkan barang tersebut dari orang lain yang seharusnya dijual untuk di wilayah lain. Jadi seharusnya digunakan di daerah lain tapi masuk ke tempat kita (Bandung Barat)," ujar Rusli.

Modusnya, para tersangka yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat itu mendapatkan pupuk tersebut secara ilegal lalu mengemas ulang pupuk untuk kemudian dijual ke para petani.

"Pupuk bersubsidi itu mereka jual lagi dengan harga yang lebih tinggi. Harusnya kan mereka tidak punya hak untuk menjual pupuk ini karena sudah ada aturan penjualannya. Akibatnya ya para kelompok-kelompok tani ini yang mengalami kerugian," kata Tri.

2. Pengakuan tersangka

Para Tersangka Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Diringku Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)
Para Tersangka Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Diringku Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Sementara itu, Abdi mengaku ia sudah beroperasi menjual pupuk bersubsidi secara ilegal itu sejak tiga bulan lalu. Ia mengaku tak tahu darimana barang tersebut berasal.

"Saya enggak tahu, cuma ngejualin aja soalnya itu punya adik saya. Dijualnya Rp4 ribu per kilogram. Kalau per karung Rp170 ribu," kata Abdi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110 atau 110 Juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Pasal 46 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI Juncto Pasal 23 Ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengadaan san Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

3. Modus jual BBM bersubsidi

Para Tersangka Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Diringku Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)
Para Tersangka Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Diringku Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Sementara itu, tersangka Arya Sutiantoro menjadi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang penjualannya dibatasi dan diawasi pemerintah. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 29 jeriken masing-masing berisi 30 liter dengan total sebanyak 720 liter Pertalite.

Kemudian dua buah jeriken yang berisi BBM jenis solar masing-masing berisi 30 liter dengan total sebanyak 60 liter. "Jadi tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot ini melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite," ucap Tri.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka Arya memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan angkot miliknya supaya bisa menampung lebih banyak BBM Pertalite yang dibeli.

"Jadi pelaku membeli BBM jenis Pertalite di SPBU kemudian dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian dikeluarkan lagi di rumah dengan cara disedot manual menggunakan selang karet," kata Tri.

BBM itu lalu ditampung ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Modus pembelian BBM itu dilakukan berulang-ulang di satu SPBU yang sama maupun ke lokasi SPBU lainnya.

"Keterangan dari tersangka ini sudah dilakukan cukup lama juga. Nanti kita terus lakukan proses penyelidikan kemana nanti BBM bersubsidi itu dijual," ujar Tri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki

Latest News Jawa Barat

See More

100 UMKM Belajar Olah Produk Perkebunan Bareng Politeknik LPP dan BPDP

28 Jun 2026, 10:05 WIBNews