Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perawat RS Pertamina Cirebon Jadi Tersangka Pencabulan Pasien Anak
Cirebon, IDN Times- Seorang tenaga kesehatan berinisial DS yang bekerja di Rumah Sakit Pertamina, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pasien anak

Cirebon, IDN Times - Seorang tenaga kesehatan berinisial DS yang bekerja di Rumah Sakit Pertamina, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pasien anak.

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban, yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun, menjalani perawatan medis pada akhir tahun lalu.

1. Tiga kali dilecehkan oleh tersangka

rudall30 di Getty Images

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menghimpun bukti yang cukup serta mendalami keterangan dari 21 orang saksi.

“Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Tersangka sudah kami tetapkan hari ini,” kata Eko di Kota Cirebon, Sabtu (17/5/2025).

Menurut keterangan resmi kepolisian, dugaan pelecehan seksual tersebut berlangsung pada 21 Desember 2024. Namun laporan resmi baru diterima polisi pada 5 Mei 2025, atau sekitar lima bulan setelah kejadian.

Sebelum proses hukum dimulai, manajemen rumah sakit sempat mencoba melakukan mediasi sebanyak tiga kali antara keluarga korban dan terlapor. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Upaya penyelesaian internal sempat dilakukan, tetapi keluarga korban tetap memilih menempuh jalur hukum karena tidak ada titik temu,” kata AKBP Eko.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban, dokumen hasil mediasi antara kedua belah pihak, serta catatan jadwal kerja tersangka.

Bukti-bukti tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang. “Korban saat itu berada dalam ruang isolasi dan dalam kondisi tidak didampingi keluarga. Dugaan pelecehan terjadi sebanyak tiga kali,” ujarnya.

2. Terancam kurungan 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)

Hasil visum yang dilakukan terhadap korban menunjukkan indikasi kekerasan seksual semakin memperkuat keterangan korban dan mendukung hasil penyelidikan awal. Temuan tersebut menjadi salah satu pijakan utama penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Tak hanya itu, hasil pendalaman penyelidikan juga membuka dugaan adanya korban lain dari pelaku yang sama. Salah satu kejadian serupa diduga terjadi pada Oktober 2024 terhadap peserta magang di rumah sakit tersebut.

Bahkan, laporan lisan dari pihak rumah sakit lain di wilayah Kuningan turut memperkuat dugaan rekam jejak kekerasan seksual oleh tersangka.

“Meski tidak semuanya sampai ke ranah hukum, namun kami tetap memasukkan keterangan tersebut ke dalam berkas penyidikan karena sifatnya relevan dan mendukung pembuktian,” ujar Eko.

DS saat ini dijerat dengan dua regulasi hukum yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

3. Korban merupakan pasien TBC

ilustrasi tuberkulosis (freepik.com/brgfx)

Seorang remaja perempuan berinisial S (16 tahun) diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang perawat berinisial DS (31) saat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebelumnya, kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada sang ibu, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Menurut keterangan keluarga, korban dirawat di ruang isolasi rumah sakit tersebut pada 20–26 Desember 2024 akibat penyakit tuberkulosis (TBC). Selama masa perawatan, DS, seorang perawat yang bertugas diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. 

“Anak saya bercerita kalau perawat itu mendatanginya saat ruangan sepi, awalnya mengganti infus, tapi kemudian melakukan hal yang tidak pantas,” ujar NH, ibu korban, saat diwawancarai.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, NH segera melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota pada Senin (5/5/2025). Penyidik pun langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. 

Ibu korban sebelumnya sudah menghubungi rumah sakit untuk meminta penjelasan. Namun, dari tiga kali upaya mediasi yang dilakukan, belum ada titik terang atau solusi yang membuat NH merasa puas dan tenang.

“Sudah tiga kali saya coba selesaikan secara baik-baik, tapi tidak pernah ada kejelasan. Saya akhirnya memutuskan buat lapor ke polisi,” katanya.

Editorial Team

Related Article