Bandung, IDN Times - Gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo dicabut sementara. Pihak penggugat berencana mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun dalam perkara ini sebagai penggugat yaitu Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu. Dia berencana membuat gugatan baru ke PN Bandung, dengan menambah pihak tergugat.
"Gugatan yang kami ajukan pada Nomor Perkara 251 itu kita cabut dan akan kita masukkan gugatan yang baru, yang mana pihak-pihak yang lain akan kita tarik yang punya keterkaitan," kata Kuasa Hukum Rolland, Miswar Tomagola, ketika ditemui di PN Bandung pada Selasa (2/6/2026).
