Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penumpang Argo Bromo Cabut Gugatan Rp100 M ke PT KAI, Bidik Pihak Lain
Sudah Hampir Sebulan, 5 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Menjalani Perawatan di Rumah Sakit”
  • Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, mencabut sementara gugatan Rp100 miliar terhadap PT KAI dan beberapa pihak lain untuk diajukan ulang ke Pengadilan Negeri Bandung.
  • Kuasa hukum Rolland menyebut gugatan baru akan menambah pihak tergugat yang dinilai memiliki keterkaitan, namun belum mengungkap instansi mana yang akan ditarik dalam perkara tersebut.
  • Rolland berharap majelis hakim menilai secara adil dugaan kelalaian PT KAI terkait kecelakaan kereta serta mempertanyakan etika perusahaan dan besaran santunan bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Juni 2026

Kuasa hukum Rolland E Potu, Miswar Tomagola, menyatakan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT KAI dan pihak lain dicabut sementara. Ia menegaskan rencana untuk mengajukan gugatan baru dengan menambah pihak tergugat.

pekan depan

Rolland E Potu berencana melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bandung setelah penetapan Majelis diterbitkan. Ia berharap gugatan tersebut dapat dipertimbangkan secara adil oleh Majelis Hakim.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT KAI dan beberapa perusahaan lain dicabut sementara oleh penggugat, dengan rencana untuk mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Bandung.
  • Who?
    Penggugat adalah Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, bersama kuasa hukumnya Miswar Tomagola. Pihak tergugat sebelumnya meliputi PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia, Danantara, dan PT Trinusa Travelindo.
  • Where?
    Pencabutan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Gugatan baru juga direncanakan akan diajukan kembali ke pengadilan yang sama.
  • When?
    Tindakan pencabutan dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Gugatan baru dijadwalkan akan dilayangkan pada pekan berikutnya setelah penetapan majelis hakim.
  • Why?
    Pencabutan dilakukan karena penggugat berencana menambah pihak tergugat lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kecelakaan kereta dan tanggung jawab pelayanan terhadap penumpang.
  • How?
    Pencabutan disampaikan langsung oleh kuasa hukum penggugat di PN Bandung sambil menunggu penetapan majelis hakim selama satu minggu sesuai ketentuan hukum acara sebelum memasukkan gugatan baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada penumpang kereta namanya Pak Rolland. Dia dulu marah sama PT KAI karena ada kecelakaan dan uang ganti katanya kurang. Dia mau minta uang banyak sekali, seratus miliar. Tapi sekarang dia batal dulu gugatannya. Katanya nanti mau buat gugatan baru di pengadilan Bandung minggu depan, dan mau tambah orang lain yang ikut digugat juga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pencabutan sementara gugatan senilai Rp100 miliar terhadap PT KAI menunjukkan adanya upaya penggugat untuk menata kembali langkah hukum secara lebih terarah dan sesuai prosedur. Proses ini mencerminkan penghormatan terhadap tertib hukum acara serta keinginan agar perkara dapat dinilai secara adil oleh majelis hakim, memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo dicabut sementara. Pihak penggugat berencana mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun dalam perkara ini sebagai penggugat yaitu Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu. Dia berencana membuat gugatan baru ke PN Bandung, dengan menambah pihak tergugat.

"Gugatan yang kami ajukan pada Nomor Perkara 251 itu kita cabut dan akan kita masukkan gugatan yang baru, yang mana pihak-pihak yang lain akan kita tarik yang punya keterkaitan," kata Kuasa Hukum Rolland, Miswar Tomagola, ketika ditemui di PN Bandung pada Selasa (2/6/2026).

1. Gugatan baru dilayangkan pekan depan

Ringkasan Kecelakaan Kereta di Bekasi: Kronologi dan Korban

Kendati begitu, Miswar belum menyebut secara rinci pihak tergugat yang akan ditambahkan dalam gugatan itu ditunjukkan kepada instansi mana. Hanya saja, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan.

"Ini nunggu penetapan Majelis. Tadi disampaikan oleh Majelis bahwa nunggu satu Minggu menyesuaikan dengan tertib hukum acara," kata dia.

2. Berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan gugatan baru

Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Menjadi 16 Orang

Sementara, sebagai pihak penggugat, Rolland mengharapkan gugatan yang baru dan akan dilayangkan pada pekan depan ini nantinya dapat dipertimbangkan dan dinilai secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara, dalam hal ini KAI dalam menjalankan good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar," kata dia.

3. Rolland gugat PT KAI Rp100 miliar atas ketidak sesuaian SOP saat kecelakaan

Tim SAR mengevakuasi korban kecelakaan kereta api KRL-KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada Senin (27/6/2026). (Dok. Basarnas)

Diberitakan sebelumnya, Rolland menggugat PT KAI selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Danantara selaku tergugat tiga. Selain itu, turut tergugat yakni PT Trinusa Travelindo.

Dalam materi gugatan, Rolland menyayangkan PT KAI tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu usai kecelakaan terjadi. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber PT KAI dalam melayani penumpangnya.

Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Maka dari itu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.

Editorial Team

Related Article