Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengusaha Ayam Fillet di Bandung Gugat PLN, Tuntut Ganti Rugi Rp2.000
Pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali
  • Pengusaha ayam fillet di Bandung menggugat PLN ke BPSK karena pemadaman listrik tanpa pemberitahuan menyebabkan kerugian usaha saat jam ramai pelanggan.
  • BPSK Kota Bandung menerima aduan tersebut dan akan memprosesnya sesuai prosedur sengketa konsumen, termasuk memanggil kedua pihak untuk penyelesaian.
  • Pakar hukum Firman Turmantara mendampingi pengaduan ini sebagai upaya memperjuangkan hak konsumen serta mendorong evaluasi layanan PLN agar tidak merugikan UMKM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
selama beberapa hari kemarin

Pemadaman listrik terjadi di wilayah Jawa Barat selama beberapa hari, menyebabkan gangguan pada berbagai kegiatan usaha.

Kamis (25/6/2026)

Pengusaha ayam fillet bakar bernama Dadi menggugat PT PLN ke BPSK Kota Bandung akibat kerugian dari pemadaman listrik tanpa pemberitahuan. Gugatan didampingi oleh pakar hukum perlindungan konsumen Firman Turmantara Endipradja.

kini

BPSK Kota Bandung menyatakan telah menerima aduan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur penyelesaian sengketa konsumen.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pengusaha ayam fillet bakar di Bandung menggugat PT PLN ke BPSK Kota Bandung karena mengalami kerugian akibat pemadaman listrik tanpa pemberitahuan.
  • Who?
    Pengusaha bernama Dadi, didampingi pakar hukum perlindungan konsumen Firman Turmantara Endipradja, serta pihak BPSK Kota Bandung yang diwakili Hariang Dede Taufik.
  • Where?
    Peristiwa dan pengajuan gugatan terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan proses penanganan dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.
  • When?
    Gugatan diajukan pada Kamis, 25 Juni 2026, setelah pemadaman listrik yang berlangsung selama beberapa hari sebelumnya di wilayah Jawa Barat.
  • Why?
    Dadi menilai pemadaman listrik lebih dari dua jam tanpa pemberitahuan menyebabkan usahanya tidak bisa beroperasi saat jam ramai pelanggan dan menimbulkan kerugian materiil.
  • How?
    Dadi melapor secara resmi ke BPSK dengan tuntutan ganti rugi Rp2.000 sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan PLN; BPSK akan memanggil para pihak untuk penyelesaian sengketa konsumen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak namanya Dadi, dia jual ayam fillet bakar di Bandung. Waktu itu listrik mati lama dua kali pas banyak pembeli datang. Karena pakai listrik buat masak, dia jadi nggak bisa jualan dan rugi. Sekarang Dadi minta PLN tanggung jawab ke tempat namanya BPSK. Orang BPSK lagi periksa laporannya dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kasus gugatan pengusaha ayam fillet di Bandung mencerminkan kesadaran hukum dan keberanian pelaku usaha kecil dalam memperjuangkan haknya secara tertib. Dengan dukungan akademisi dan respons cepat dari BPSK, proses ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa konsumen berfungsi aktif, sekaligus membuka ruang evaluasi bagi peningkatan pelayanan publik yang lebih adil bagi UMKM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemadaman listrik yang terjadi di Jawa Barat selama beberapa hari kemarin berbuntut gugatan oleh pelaku usaha. Di Kota Bandung, pengusaha ayam fillet bakar, Dadi menggugat PT PLN ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).

Gugatan dilayangkan setelah usahanya mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang terjadi saat jam ramai pelanggan. Dalam gugatan ini, Dadi turut didampingi akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja.

Dadi menilai, pemadaman listrik yang terjadi selama lebih dari dua jam,oleh PLN tanpa pemberitahuan telah membuat usahanya rugi, karena tidak bisa melayani pelanggan yang datang untuk membeli dagangannya.

"Usahanya ayam fillet bakar, pembakarannya pakai listrik. Jadi ketika mati lampu otomatis enggak bisa melayani pelanggan," ujar Dadi seusai melapor ke BPSK Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).

1. Dua jam pemadaman sangat berdampak pada produksi

Pemadaman listrik (freepik.com/wirestock)

Menurut dia, pemadaman terjadi sebanyak dua kali. Salah satunya berlangsung pada sore hari, sekitar pukul 16.00 hingga 18.00 WIB, waktu yang biasanya menjadi jam tersibuk penjualan.

"Itu lagi ramai-ramainya biasanya. Lumayan dampaknya karena banyak pembeli yang tidak terlayani," katanya.

Akibat kondisi tersebut, Dadi mengaku kehilangan potensi pendapatan karena pelanggan yang datang tidak dapat dilayani selama listrik padam.

Dadi berharap, kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada pasokan listrik untuk menjalankan usahanya.

"Mungkin harus lebih diutamakan lagi untuk UMKM. Dua jam saja sudah lumayan dampaknya bagi usaha kecil. Jangan sampai terjadi lagi," ucapnya.

2. Gugatan diterima BPSK dan akan ditindaklanjuti

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Sedangkan Wakil Ketua BPSK Kota Bandung, Hariang Dede Taufik mengatakan, aduan Dede telah diterima dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur penyelesaian sengketa konsumen.

Adapun langkah pertama yang dilakukan BPSK adalah memeriksa kelengkapan pengaduan dan memastikan perkara tersebut memenuhi unsur sengketa konsumen.

"Setelah kami terima, kami akan melakukan pemanggilan kepada para pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha. Selanjutnya akan dilakukan upaya penyelesaian sengketa konsumen," ujar Dede.

Dede menjelaskan, pengaduan dapat diproses karena pelapor, merupakan pelanggan PLN yang memiliki hubungan hukum dengan penyedia jasa kelistrikan, dan mengaku mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya.

Dede menambahkan, masyarakat lain yang merasa dirugikan akibat suatu barang atau jasa, dapat mengajukan pengaduan ke BPSK sepanjang memiliki bukti transaksi dan bukti kerugian yang bersifat materiil.

"BPSK hanya melayani kerugian yang sifatnya materiil. Harus ada angka dan nilai kerugiannya," katanya.

3. tujuan gugatan bukan mencari keuntungan

ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Sementara, Firman Turmantara Endipradja menilai pengaduan tersebut adalah langkah lanjutan, untuk memperjuangkan hak konsumen yang terdampak pemadaman listrik.

Dia mengatakan, kasus yang diajukan Dadi menjadi pengaduan kedua terkait dampak pemadaman listrik, setelah sebelumnya pengaduan serupa diajukan di Kabupaten Bandung.

Tujuan utama pengaduan, kata dia, bukan mengejar nilai ganti rugi yang besar, melainkan mendorong evaluasi terhadap kebijakan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

"Tuntutannya saya sarankan Rp2.000 saja. Tujuannya bukan mencari keuntungan, tetapi sebagai pembelajaran dan evaluasi karena kebijakan ini sangat merugikan dunia usaha, terutama UMKM," katanya.

Editorial Team

Related Article