Bandung, IDN Times - Pemadaman listrik yang terjadi di Jawa Barat selama beberapa hari kemarin berbuntut gugatan oleh pelaku usaha. Di Kota Bandung, pengusaha ayam fillet bakar, Dadi menggugat PT PLN ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).
Gugatan dilayangkan setelah usahanya mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang terjadi saat jam ramai pelanggan. Dalam gugatan ini, Dadi turut didampingi akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja.
Dadi menilai, pemadaman listrik yang terjadi selama lebih dari dua jam,oleh PLN tanpa pemberitahuan telah membuat usahanya rugi, karena tidak bisa melayani pelanggan yang datang untuk membeli dagangannya.
"Usahanya ayam fillet bakar, pembakarannya pakai listrik. Jadi ketika mati lampu otomatis enggak bisa melayani pelanggan," ujar Dadi seusai melapor ke BPSK Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).
