Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengakuan Dukun Cabul di Bandung: Saya Aslinya Tukang Pijat

(Istimewa/IDN Times)

Bandung, IDN Times - Pelaku pencabulan dengan modus dukun supranatural di Banjaran, Kabupaten Bandung, Beben (31 tahun) mengakui kesalahannya atas pencabulan terhadap tiga orang korban perempuan berinisial E, ANSR, dan GNA.

Ia berterus terang aksi pencabulan ini baru dilakukannya hanya kepada tiga orang korban ini saja. Sementara, di luar itu, Beben mengaku modus ini digunakan agar bisa mendapatkan uang lebih.

Hal itu terbukti, dalam satu kali mengobati pasien, Beben bisa menerima upah sebesar Rp200 ribu. "Cuma di situ doang (melakukan aksi pencabulan). Saya khilaf dan menyesal. Saya biasanya hanya tukang terapi yang biasa mengobati asam urat dan kolesterol," ujarnya di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025). 

1. Biasa dipanggil pasien ke rumah

(Istimewa/IDN Times)

Beben mengungkapkan, masyarakat banyak memanggil dirinya dari rumah ke rumah untuk mengobati gangguan kesehatan yang dialami anggota keluarga warga. Namun, pada dasarnya ia merupakan seorang tukang pijat. 

"Sudah sembilan tahun, saya biasanya dipanggil ke rumah konsumen. Sebetulnya saya bisa mijit, ya kalau ilmu (supranatural) gitu bisa dikit-dikit," kata Beben.

2. Mengaku punya leluhur yang bisa menyembuhkan penyakit

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, dari aksinya itu Beben kini harus berusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap tiga orang korban, E, ANSR, dan GNA. Perbuatan ini dilakukan dengan kondisi yang berbeda-beda. 

Beben mulanya mendekati salah satu dari tiga korban ini saat berada di sebuah warung yang menjual jajanan cireng. Saat itu Beben mengaku memiliki kemampuan supranatural, dan kondisinya memang ada korban yang orangtuanya sakit. 

"Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya (leluhur) memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Kamis, (13/2/2025).

3. Polisi masih mendalami kasus ini

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, pelaku melihat dua korban, E dan ANSR, sedang bertengkar. Dalam kondisi itu, sang dukung gadungan ini meminta agar keduanya harus diobati.

"Tersangka lalu mengklaim bahwa mereka telah kerasukan makhluk halus dan perlu segera diobati. Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah," tuturnya.

Keesokan harinya, tersangka meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran. Pelaku juga bahkan sempat menginap di rumah korban.

Namun, di pagi harinya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta ANSR di rumah sebelah.

"Tindakan tersangka meliputi memeluk, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," kata Aldi.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us