Penetapan Gubernur Jabar Terpilih, DPRD Tunggu Keputusan MK

Bandung, IDN Times - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030.
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara mengatakan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota menyebutkan penetapan hasil pilkada akan dilakukan serentak.
"Tahapannya mengikuti PMK Nomor 14 Tahun 2024. Artinya jika melihat tahapannya itu akan dilaksanakan nanti setelah penetapan dari MK yang diperkirakan di tanggal 3 sampai 6 Januari 2025," kata Iswara di Bandung, dikutip Sabtu (21/12/2024).
1. Tidak ada satupun pasangan calon Pilgub Jabar menggugat

Diketahui, KPU Provinsi Jabar menyatakan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan menang dengan suara tertinggi berdasarkan hasil pleno rekapitulasi beberapa waktu kemarin. Sementara, tiga pasangan lainnya pun menyatakan tidak menggugat hasil pelno ini ke MK.
Dalam UU Pilkada memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara hingga tiga hari kerja setelah diumumkan oleh KPU daerah.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta partai pengusungnya yang ternyata untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat tidak ada gugatan ke MK," ucap Iswara.
"Ini membuktikan bahwa masyarakat Jawa Barat silih asih, silih asah dan silih asuh. Saatnya kita fokus untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Jawa Barat," katanya.
2. Visi dan misi gubernur terpilih sudah ditransformasikan dalam RPJMD

Kemudian, lanjut Iswara, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disebutkan, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan dalam sidang paripurna DPRD dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
"Itu paling lambat lima hari setelah penetapan KPU. Nah jadi setelah nanti MK memutuskan apakah tanggal 3 atau tanggal 6 Januari, itu KPU kemudian akan menyampaikan hasil penetapan, akan rapat menyampaikan hasil penetapan Pilkada Gubernur di tahun 2024," ujar dja.
Di sisi lain, kata Iswara, visi misi Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sudah ditransformasikan dalam format Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh tim yang dipimpin langsung Dedi Mulyadi.
Mengingat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaanya, sudah berpengalaman baik sebagai DPRD Kabupaten Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta, Bupati Purwakarta dua periode dan Anggota DPR RI.
"Jadi tim ini langsung dipimpin Kang Dedi, dan alhamdulillah kami juga mendengar bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah menyiapkan RPJMD teknokratis," ujarnya.
3. RPJP Provinsi Jabar sudah diputuskan

Dikatakan Iswara, RPJMD teknokratis versi eksekutif akan digabungkan dengan visi misi Gubernur Jabar terpilih. Sehingga hal itu yang akan menjadi RPJMD Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan periode 2025-2030.
Selain itu, Iswara pun menjelaskan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tindak lanjut evaluasi Kemendagri sudah rampung. Alhasil, Jabar kini sudah memiliki RPJP 2025-2045.
"Nah itu tentunya tidak akan lepas yang akan menjadi rujukan untuk RPJM-nya nanti, RPJM-nya Kang Dedi dan Kang Erwan," katanya.
Sekadar informasi hasil rekapitulasi, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut empat Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak sebesar 14.130.192 suara atau setara 62,22 persen. Di urutan dua, pasangan nomor urut tiga, yakni Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie meraih 4.260.072 atau 18,75 persen suara.
Disusul pasangan nomor urut satu yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dengan perolehan 2.204.452 suara atau 9,7 persen. Di posisi terakhir pasangan nomor urut dua Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan perolehan 2.116.017 suara atau 9,31 persen.