Polda Jabar Tetapkan Dua Pelaku Kasus Dugaan Korupsi RSUD Al-Ihsan

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap berinisial MA dan RT. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
"Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022. Setelah dilakukan penyidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ikhsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019," ucap Jules, Kamis (19/12/2024).
1. Kontraktor tak dapat selesaikan pengerjaan tepat waktu

Dugaan korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ). Dilakukan kontrak pada tanggal 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp36.275.342.91,18.
Namun, pada saat pelaksanaan pekerjaan PT Gemilang Utama Alen ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan progres 100 persen. Sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen ini hanya mencapai progres kurang lebih 65,2562 persen," ucap dia.
Kemudian, PT Gemilang Utama Alen dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24. Perusahaan tersebut hanya dibayar dari Rp36 miliar dari nilai kontrak, kurang lebih Rp23,5 miliar sekian.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi sebesar Rp12.823.098.148,73," ucap Jules.
2. Dirut dan seorang PKK salahi cara kerja

Sementara itu Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede menyebutkan kerugian negara yang ditemukan BPK RI di antaranya adalah jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume fisik terpasang, senilai kurang lebih Rp12.117.444.970,85.
"Kemudian kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dian rencana selaku konsultan manajemen konstruksi senilai Rp705.653.000.177,88. Tersangka MA merupakan Dirut PT Gemilang Utama Alen, dan RT merupakan ASN," ucap Maruly.
Maruly mengatakan, MA selaku Dirut dan RT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan untuk menentukan kontrak kerja proyek tersebut. Keduanya berkerjasama untuk meenentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Modus operandi dari para pelaku yang pertama peran dari tersangka RT adalah selaku PPK itu menyusun HPS, yang tidak sesuai dengan Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018, di mana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian kalau tersangka MA, yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan kontrak," jelas dia.
3. Mereka bisa dipenjara hingga 12 tahun

Dia mengatakan, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3.
"Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," kata dia.