Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dengan memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan ini berlaku dari Agustus hingga akhir September 2026.
Selain mengikuti arahan pemerintah pusat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Sopandi mengatakan, kebijakan itu dipertahankan karena dinilai efektif menjaga kinerja pegawai, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Dedi, hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Jabar berjalan baik dan tidak menimbulkan kendala berarti, baik dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.
"Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur yang berlaku. Berdasarkan evaluasi, pola kerja ini berjalan cukup efektif," ujar Dedi, Rabu (5/8/2026).
.jpg)