Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum mengenai gedung-gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan dan tidak untuk kegiatan politik 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya. Adapun gedung yang bisa digunakan yang bersifat disewa-kelolakan.
"Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan," ujar Bey, Selasa (17/10/2023).
