Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan penjelasan mengenai komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Hal ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada sebagian masyarakat yang masih mempertanyakan terkait hal itu, juga pemberitaan media yang menilai gaji gubernur belum tersentuh efisiensi anggaran.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemdaprov Jabar Akhmad Taufiqurrahman menjelaskan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.
"Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000 (tertulis pada berita Rp71.140.000)," ucap Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).