Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov Jabar Manfaatkan Mobil Keliling untuk Vaksinasi ke Pelosok

Pemprov Jabar Manfaatkan Mobil Keliling untuk Vaksinasi ke Pelosok
Default Image IDN
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanfaatkan fasilitas mobil keliling untuk melakukan program vaksinasi ke pelosok daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemanfaatkan fasilitas itu untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di pedesaan dengan minimnya puskesmas yang ada di daerah.

"Kami akan mengajukan situasi ini ke Kementerian Kesehatan karena Jabar di pelosok masih banyak yang tidak memadai puskesmasnya," ujar Emil usai melakukan rapat terbatas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

1. Satu Puskesmas layani lima desa

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Menurut Emil, jumlah Puskemas di Jabar hanya ada sekitar 1.000. Untuk Puskemas di pelosok lima desa hanya dilayani oleh satu layanan.

Akibatnya vaksinasi di Puskesmas tersebut tidak akan memadai, tidak ideal. "Makanya nanti kita akan mendatangi rumah masyarakat menggunakan mobil, dijadikan mobil vaksin," papar Emil.

2. Fasilitas mobil akan sama layaknya dengan Puskesmas

default-image.png
Default Image IDN

Dalam pengoperasiannya, mobil keliling tersebut akan dilengkapi petugas vaksinasinator. Kemudian ada beberaa fasilitas penunjang lainnya yang memadai untuk penyuntukan vaksin COVID-19.

Nantinya, masyarakat bisa mendaftar secara langsung di mobil tersebut. Setelah disuntik pun mereka diminta untuk berdiam sekitar 30 menit melihat apakah ada efek samping usai penyuntikan.

"Mudah-mudahan inovasi ini bisa disetujui sehingga keberhasilan vaksinasi di Jabar bisa luar biasa," paparnya.

3. Jangan ada penolakan untuk vaksinasi

Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac. Dok. Sinovac
Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac. Dok. Sinovac

Di sisi lain, mantan Wali Kota Bandung ini meminta para calon penerima vaksin COVID-19 di Jawa Barat tidak melakukan penolakan. Penolakan dari mereka yang terdaftar sebagai penerima akan membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi COVID-19 sangat tinggi di tengah masa pandemik.

"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Emil melalui siaran pers dikutip, Rabu (13/1/2021).

4. Mereka yang menolak bisa dipenjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, untuk mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, maka bisa mendapat hukuman berupa penjara satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Hal ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.

Untuk itu, Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi".

"Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," paparnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

BI Jabar Sebut Ekonomi Syariah Berpotensi Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

28 Jun 2026, 16:55 WIBNews