Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan agar pemerintah di 27 kabupaten kota memberikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, harus sesuai dengan peraturan. Upah para pegawai diluar ASN itu harus lebih besar dari non-PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Dedi Supandi, mengatakan gaji untuk PPPK paruh waktu memiliki kode rekening belanja barang dan jasa, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Nomenklaturnya dibebankan pada kode klasifikasi belanja barang dan jasa. Makanya, PPPK paruh waktu tenaga guru juga termasuk, ada di situ kode rekeningnya, belanja barang dan jasa," ujar Dedi, Selasa (10/2/2026).
