Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Sukabumi Pangkas Subsidi JKN, Hanya Mampu Tanggung Biaya Rp21 M
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kota Sukabumi terpaksa mengambil keputusan berat di tengah tekanan fiskal yang melanda. Kebijakan rasionalisasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda harus ditempuh akibat penurunan dana transfer dan efisiensi.

1. Anggaran JKN terpangkas drastis

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (acehonline)

Kondisi keuangan daerah kian terjepit setelah pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk pembiayaan JKN PBPU dan BP Pemda hanya tersedia sebesar Rp21,241 miliar. Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak rokok, serta Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan.

Jumlah tersebut terpaut jauh dari kebutuhan ideal anggaran selama satu tahun yang mencapai Rp40,058 miliar. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, mengungkapkan bahwa situasi ini memicu defisit anggaran hingga Rp18,816 miliar.

"Jumlah ini tidak mencapai kebutuhan ideal anggaran JKN PBPU dan BP Pemda selama satu tahun yang sebesar Rp40,058 miliar," ujar Andang, Rabu (16/9/2026).

2. Beban tambahan dari Pusat dan Provinsi

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bengkaknya defisit anggaran ini tidak lepas dari hantaman kebijakan di tingkat provinsi dan pusat. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan alokasi bantuan 40% pendanaan peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi senilai Rp16,023 miliar pada tahun 2026.

Di sisi lain, Kementerian Sosial juga menonaktifkan sebanyak 33.381 jiwa peserta PBI-JK hingga Juni 2026 yang setara dengan Rp15,14 miliar. Akibat kebijakan tersebut, beban perlindungan kesehatan masyarakat otomatis beralih sepenuhnya ke pundak pemerintah daerah.

3. Fokus bantuan dialihkan untuk warga rentan dan kronis

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (https://lampung.bpk.go.id/)

Di tengah keterbatasan fiskal yang ada, Pemkot Sukabumi memastikan komitmennya untuk tidak meninggalkan warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan medis. Kuota tanggungan Pemda kini difokuskan secara eksklusif kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5.

Selain itu, prioritas perlindungan juga diberikan kepada para penderita penyakit kronis seperti Thalasemia, Hemodialisa, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Tidak ketinggalan, penderita penyakit degeneratif seperti Hipertensi, Kanker, dan Diabetes Melitus (DM), serta Bayi Baru Lahir (susulan BBL) turut masuk dalam daftar prioritas.

Berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengacu pada Permensos No. 3 Tahun 2025 dan Kepmensos No. 22/HUK/2026, warga yang tergolong mampu (Desil 6–10) diimbau untuk mengalihkan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Sebagai solusi pengaman sosial, Pemkot Sukabumi menyiapkan peluncuran Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA) melalui APBD Perubahan. Program ini dikhususkan bagi warga miskin dan rentan (Desil 1–5) yang membutuhkan layanan gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.

"Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan," pungkas Andang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article